Nilai Aset Rumah dan Mobil Diduga Hasil TPPU SYL Capai Rp60 Miliar
![Nilai Aset Rumah dan Mobil Diduga Hasil TPPU SYL Capai Rp60 Miliar Nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil TPPU Syahrul Yasin Limpo ditaksir mencapai Rp60 miliar.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/29/istri-anak-dan-cucu-dari-mantan-menteri-pertanian-syahrul-yasin-limpo-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai sekitar Rp60 miliar.
"Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang. Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp60-an miliar. Tentu ini berkembang terus," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).
Pernyataan itu disampaikan Ali sekaligus merespons permintaan SYL yang ingin kasus dugaan TPPU-nya disidangkan. Ali memastikan tim penyidik masih mempunyai waktu untuk menelusuri aset-aset lain yang disinyalir berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin di persidangan Pak SYL memang meminta untuk segera disidangkan perkara TPPU, tapi yang pasti bahwa saat ini kami masih lakukan proses penyidikannya," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
"Kami akan optimalkan asset recovery-nya karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," lanjut dia.
Ali menambahkan untuk kasus dugaan TPPU masih SYL saja yang menjadi tersangka. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan KPK menetapkan pihak lain menjadi tersangka apabila ada kecukupan alat bukti.
"Sejauh ini kan masih yang bersangkutan [SYL] saja ya, tapi kami juga sudah sampaikan peluang untuk kemudian pihak lain sebagai tersangka TPPU sangat terbuka karena siapa pun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan, disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bisa diterapkan," terang Ali.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Polisi Sebut Pegi Setiawan Kerap Hindari Kontak Mata Saat Diperiksa
-
Dirikan Tenda & Ditertibkan Satpol PP, Siapa Sebenarnya Pencari Suaka?
-
Kaesang Masuk Radar PDIP di Pilgub Jateng 2024
-
Presiden Korsel Dimakzulkan sampai Gereja Meksiko Jual Lapak Surga
-
Hakim Tunda Vonis Donald Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut
-
Importir Kritik Ide Produk China Dipajaki 200 Persen: Larang Sekalian
-
Deflasi Dua Bulan Berturut-turut, Alarm Bahaya Ekonomi RI?
-
Alasan Anak Pendiri Astra Gugat Waskita dan Kedubes India Rp3 T
-
Jaring Rambut Ianis Hagi Saat Rumania vs Belanda Jadi Sorotan
-
Hasil Lengkap Pertandingan 16 Besar Euro 2024: Tim Unggulan Melaju
-
Alasan Netizen Murka Lihat Pernyataan BWF Soal Zhang Zhi Jie Meninggal
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Terduga Hacker PDNS Klaim Akan Kasih Kunci Data PDNS Gratis Hari ini
-
Pakar Sorot Penyimpanan Data Dalam Negeri: Mending di Luar, Aman
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?
-
Film Ariana Grande Wicked Maju ke 22 November, Duel Lawan Gladiator 2
-
Ayu Ting Ting Soal Putus dari Fardhana: Allah Menjaga Saya dan Bilqis
-
Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso