yoldash.net

Nilai Aset Rumah dan Mobil Diduga Hasil TPPU SYL Capai Rp60 Miliar

Nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil TPPU Syahrul Yasin Limpo ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil TPPU Syahrul Yasin Limpo mencapai sekitar Rp60 miliar. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai aset rumah dan sejumlah kendaraan diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai sekitar Rp60 miliar.

"Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang. Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp60-an miliar. Tentu ini berkembang terus," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).

Pernyataan itu disampaikan Ali sekaligus merespons permintaan SYL yang ingin kasus dugaan TPPU-nya disidangkan. Ali memastikan tim penyidik masih mempunyai waktu untuk menelusuri aset-aset lain yang disinyalir berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin di persidangan Pak SYL memang meminta untuk segera disidangkan perkara TPPU, tapi yang pasti bahwa saat ini kami masih lakukan proses penyidikannya," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

"Kami akan optimalkan asset recovery-nya karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," lanjut dia.

Ali menambahkan untuk kasus dugaan TPPU masih SYL saja yang menjadi tersangka. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan KPK menetapkan pihak lain menjadi tersangka apabila ada kecukupan alat bukti.

"Sejauh ini kan masih yang bersangkutan [SYL] saja ya, tapi kami juga sudah sampaikan peluang untuk kemudian pihak lain sebagai tersangka TPPU sangat terbuka karena siapa pun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan, disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bisa diterapkan," terang Ali.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.



(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat