Tarif Denda Tilang Jika Mengurus di Kejaksaan
![Tarif Denda Tilang Jika Mengurus di Kejaksaan Salah satu opsi mengurus sanksi tilang adalah di pengadilan atau kejaksaan, denda atau hukuman penjara atas pelanggaran telah diatur dalam undang-undang.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2019/09/09/4107de9e-a601-431e-ba6e-c88aaa218ea3_169.jpeg?w=650&q=90)
Salah satu sanksi yang akan Anda terima saat melakukan pelanggaran lalu lintas adalah tilang berujung denda yang harus dibayar. Ini merupakan ketentuan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda tilang ini bisa diselesaikan dengan dua cara yakni online atau offline yang berarti pengguna kendaraan bakal datang langsung ke pengadilan atau kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian denda offline ini biasanya dilakukan bagi pengguna kendaraan yang kena tilang manual. Sebab, tilang seperti itu akan menahan barang bukti secara fisik mulai dari SIM hingga kendaraan yang dipakai melanggar.
Lantas berapa biaya denda saat Anda memilih datang langsung?
ADVERTISEMENT
Menurut ketentuan, besaran denda mengacu UU 22 Tahun 2009. Misalnya melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, dendanya Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
Lalu tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
Denda mengemudi sambil main ponsel Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan, melanggar batas kecepatan denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan, dan tidak menggunakan helm denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Kemudian berkendara melawan arus denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan, serta bonceng lebih dari dua orang denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.
Berikutnya tidak menyalakan lampu motor siang hari denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
Sementara pengguna kendaraan yang kedapatan tidak memiliki SIM bisa diganjar denda Rp1 juta.
![]() |
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
ETLE Mobile Diuji Coba di Jalanan Jakarta, Bagaimana Cara Kerjanya?
Ada Warga Siasati Kamera ETLE, Polisi Terapkan Tilang Manual Lagi
Tilang Manual Berlaku, Kendaraan Nekat Pakai Pelat Palsu Disita
Tilang Manual Berlaku Lagi Khusus 4 Pelanggaran
Viral Polisi Pungli Modus Tilang di Tol Halim Jakarta
Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Kejagung: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Pegi Setiawan
Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader