yoldash.net

Mahasiswa FH UGM Gugat Aturan UKT Permendikbud 2/2024 ke MA

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UGM memohon MA untuk memerintahkan pencabutan Permendikbud 2/2024 atau sekurang-kurangya direvisi.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengajukan uji materi atau judicial review Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/6). (Arsip Istimewa)

Jakarta, Indonesia --

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengajukan uji materi atau judicial review Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/6).

Upaya itu dilakukan guna mengantisipasi kenaikan biaya kuliah di PTN tidak terulang kembali di tahun mendatang. Para pemohon atas nama Al Syifa Rachman, Adam Surya, M. Machshush Bil 'Izzi, dan Fitria Amesti.

"Seluruhnya merupakan mahasiswa FH UGM mengajukan permohonan keberatan hak uji materiel Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT karena menurut pemohon hal ini harus dilakukan untuk menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi sepenuhnya dan mencegah kenaikan di tahun depan maupun tahun-tahun mendatang," ujar Syifa Rachman saat dikonfirmasi, Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemohon menyatakan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbud 2/2024 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mereka meminta MA menyatakan sejumlah Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka memohon MA untuk memerintahkan pencabutan Permendikbud 2/2024, atau sekurang-kurangnya direvisi.

ADVERTISEMENT

Belum lama ini dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi dihebohkan dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara drastis.

Permasalahan itu muncul sebagai implikasi atas diundangkannya Permendikbudristek 2/2024.

Kenaikan drastis yang ditimbulkan atas dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024 terjadi di hampir seluruh PTN. Bahkan, beberapa saat lalu muncul kabar calon mahasiswa yang harus mengundurkan diri karena tingginya biaya kuliah.

Atas dasar itu, terjadi penolakan, kecaman hingga perlawanan yang dilakukan seluruh elemen masyarakat. Bahkan, isu kenaikan biaya kuliah pendidikan membuat DPR memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan hal tersebut. Nadiem juga dipanggil ke Istana oleh Presiden Joko Widodo.

Nadiem pun mengeluarkan pernyataan mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025. Hal ini ditindaklanjuti melalui SE Dirjen Dikti Ristek Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024.

Dalam hal ini, SE tersebut hanya membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025.

Menurut para pemohon, kenaikan UKT dan IPI sangat potensial terjadi di masa yang akan datang atau dalam hal ini pada tahun akademik 2025/2026 dan seterusnya. Hal tersebut setidaknya diafirmasi oleh Presiden Jokowi yang menyatakan UKT kemungkinan naik pada tahun depan.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat