yoldash.net

Sejarah PTN-BH, Status Perguruan Tinggi yang Disebut Biang UKT Mahal

Polemik kenaikan UKT yang sempat dikeluhkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai berawal dari akar masalah status badan hukum atau PTN-BH.
Ilustrasi mahasiswa yang mengikuti seleksi perguruan tinggi negeri. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, Indonesia --

Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sempat dikeluhkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia dinilai berawal dari akar masalah status badan hukum atau PTN-BH.

Pengamat pendidikan menilai itu menjadi biang masalah yang membuat persoalan biaya pendidikan PTN atau UKT hingga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) terus berulang di setiap tahun ajaran.

Kenaikan UKT untuk tahun ini sudah dinyatakan ditunda setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim bertemu Presiden RI Jokowi di istana. Namun, kemudian awal pekan ini Jokowi mengatakan soal peluang UKT akan naik tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan UKT tahun ini sekedar untuk meredam protes mahasiswa.

Ubaid menilai pembatalan kenaikan UKT harusnya dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek2/2024 dan komitmen untuk mengembalikan status PTN-BH jadi PTN lagi. Menurutnya PTN-BH adalah wujud privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Selama UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Serupa Ubaid, organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangannya juga menyatakan, "Persoalan pendidikan tinggi hari ini bukan hanya soal UKT yang melambung, tetapi praktik komersialisasi yang disponsori negara dengan pembentukan PTN-BH. PTN-BH sudah memunculkan kontroversi sejak awal kehadirannya."

"Setelah lebih dari satu dekade, terlihat bahwa PTN-BH belum berhasil menjadi solusi perguruan tinggi inovatif, salah satunya terkait dengan keuangan. Perguruan tinggi justru mengambil jalan pintas mengumpulkan pendanaan dari mahasiswa," demikian kelanjutan keterangan ICW, Rabu (29/5).

Lantas, apa itu PTN-BH? Bagaimana sejarah, latar belakang, serta penerapan dan perkembangannya di Indonesia hingga saat ini?

Perubahan bentuk perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum telah menjadi perjalanan panjang. Bukan hanya sejak UU 12/2012 saja, cikal bakal PTN-BH sudah ada setidaknya sejak belasan tahun sebelumnya.

Di awal, itu disebut sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Mengutip artikel humas di laman resmi Kemenkeu dengan judul Perguruan Tinggi Eks BHMN Lahir Kembali dengan Casing Baru (terbit 31 Oktober 2013), "Terhitung sejak tahun 2000 sampai dengan 2006, terdapat tujuh perguruan tinggi negeri yang ditetapkan statusnya sebagai badan hukum milik negara (BHMN)."

Tujuh PTN yang sudah berstatus BHMN kala itu adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair). 

BHMN, BHP, hingga UU Dibatalkan MK

Kemudian pada 2008, DPR dan pemerintah menyetujui UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kemudian diregister sebagai UU 9/2009.  Namun peraturan tersebut menuai banyak protes yang sebagian besar berkaitan dengan kekhawatiran akan biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau oleh masyarakat dan juga dugaan pemerintah lepas tangan atas keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Kemudian, MK melalui putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 membatalkan UU BHP, dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK tersebut seharusnya direspons pemerintah dengan mendudukkan sistem pendidikan nasional yang lebih baik. Namun lebih dari 15 tahun kemudian, pemerintah justru melahirkan strategi baru komersialisasi pendidikan," demikian keterangan ICW pada Rabu lalu.

ICW adalah salah satu penggugat UU 9/2009 tentang BHP ke MK kala itu.

Menindaklanjuti keputusan MK yang menyatakan UU BHP batal demi hukum, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP itu mengatur agarUI, UGM, ITB, IPB, USU, UPI, dan Unair menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).

Tidak lama berselang sejak perubahan bentuk perguruan tinggi BHMN menjadi BLU, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). UU tersebut mewajibkan pengelolaan perguruan tinggi BHMN dan perguruan tinggi BHMN yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan BLU ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

"UU Dikti juga mengatur bahwa kekayaan awal PTN BH berupa KND [kekayaan negara yang dipisahkan], kecuali tanah. Artinya, perubahan status ketujuh perguruan tinggi eks BHMN menjadi PTN BH akan diikuti dengan proses penyertaan modal negara dengan terlebih dahulu melakukan perhitungan kekayaan awal PTN BH," demikian dikutip dari laman Kemenkeu.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

BLU hingga PTN BH

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat