UKT Bisa Naik Tahun Depan, JPPI Tuntut Hapus Status PTN Badan Hukum
![UKT Bisa Naik Tahun Depan, JPPI Tuntut Hapus Status PTN Badan Hukum Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai status PTN badan hukum membuat pemerintah lepas dari kewajiban menyediakan pendidikan murah kepada rakyat.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2014/12/17/f4bd6399-e1c9-4ae1-a9f2-5b3f807c5fa1_169.jpg?w=650&q=90)
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matra menilai kebijakan pemerintah membatalkan kenaikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini bertujuan hanya untuk meredam protes mahasiswa.
Ubaid menilai pembatalan kenaikan UKT harusnya dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No.2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi PTN.
Tanpa dua hal itu, menurut dia, UKT akan tetap naik di kemudian hari. Ini diperkuat oleh pernyataan pemerintah yang membuka peluang kenaikan UKT pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH, dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal," kata Ubaiddalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Ubaid mengatakan pangkal masalah dari UKT mahal adalah status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH). Status itu mempersilakan kampus-kampus negeri mencari pembiayaan sendiri, termasuk dengan menaikkan tarif UKT.
ADVERTISEMENT
Dia curiga pemerintah akan terus menyerahkan biaya kuliah ke mekanisme pasar. Padahal, anggaran pendidikan di APBN mampu menyubsidi biaya kuliah.
"Sebenarnya, anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun di APBN 2024 itu sangat mungkin dan leluasa untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi," ucapnya.
"Tetapi, perlu diketahui, bahwa hal ini tidak mungkin dilakukan jika kebijakan pemerintah pro pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi," imbuhnya.
Ubaid melanjutkan, besaran APBN untuk pendidikan, tidak mempengaruhi mahalnya UKT karena pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk mensubsidi PTN-BH.
Menurut Ubaid dengan status PTN-BH, kampus harus mencari pembiayaan mandiri dengan melakukan usaha-usaha profit.
Dalam kondisi tersebut, ketika PTN-BH tidak punya sumber pembiayaan yang mencukupi, maka biaya operasional kampus yang besar, yang dulu ditanggung negara, kini ditanggung oleh masyarakat melalui skema UKT.
"Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTN-BH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT akan selalu membumbung tinggi," ujar Ubaid.
Lihat Juga : |
Ubaid menambahkan bahwa bantuan untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang katanya 20 persen di PTN-BH itu hanya kamuflase. Di lapangan, kata dia, KIP-Kuliah banyak salah sasaran, bahkan kampus tidak memenuhi jumlah minimum 20 persen untuk mahasiswa dengan skema UKT kelompok 1 dan kelompok 2.
"Ketika tetap berstatus sebagai PTN-BH dan tidakada revisi UU Dikti 12 tahun 2012, maka kampus-kampus itu akan merajalela dan ugal-ugalan melakukan komersialisasi dan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UUD 45, terutama pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," tegas Ubaid.
Mahasiswa jangan puas
Ubaid menyarankan mahasiswa tidak cepat puas dengan pengumuman kenaikan UKT ditunda. Dia berpendapat mahasiswa perlu terus protes hingga pemerintah menghapus aturan PTN-BH.
"Mahasiswa jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan akan kembali naik dan mahasiswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya," ucap Ubaid.
Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengumumkan penghentian kenaikan UKT setelah bertemu Presiden Jokowi. Malam kemarin, Jokowi mengungkap kemungkinan kenaikan UKT dilanjutkan tahun depan.
"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud, akan dimulai kenaikannya tahun depan," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
(dhf/wis)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Jokowi Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini: Mungkin Mulai Naik Tahun Depan
Jokowi Sebut UKT Mungkin Naik Tahun Depan
Nadiem Klaim Telah Koordinasi dengan PTN soal Pembatalan Kenaikan UKT
Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Pastikan Kenaikan UKT Batal
Tarif Pajak Negara Nordik yang Kata Sri Mulyani Bisa Gratiskan Kuliah
INFOGRAFIS: Melacak Aliran Dana Pendidikan Rp665 T di Tengah Mahal UKT
Ada Anggaran Pendidikan Rp665 T, Biaya Kuliah Kok Masih Mahal?
OJK Sebut Student Loan Hanya Sebagai Alternatif Pembayaran UKT