Panja Komisi X DPR Tak Bahas Opsi Hapus Aturan Status PTN-BH
![Panja Komisi X DPR Tak Bahas Opsi Hapus Aturan Status PTN-BH Panitia Kerja (Panja) UKT di Komisi X DPR tidak membahas opsi penghapusan aturan terkait status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).](https://akcdn.detik.net.id/visual/2015/01/20/88d884f7-a3b2-4569-a6ef-5614783ed8b6_169.jpg?w=650&q=90)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Panitia Kerja (Panja) terkait masalah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tidak membahas opsi penghapusan aturan terkait status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Huda menyebut Panja tersebut berfokus terkait rumusan indeks biaya pendidikan tinggi yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, Panja ini berdedikasi fokus terkait dengan rumusan indeks biaya pendidikan tinggi yang semestinya dipenuhi oleh pemerintah," kata Huda saat dihubungi, Rabu (29/5).
Huda mengatakan pembahasan aturan status PTN-BH tidak akan dibahas dalam Panja ini. Ia menyebut aturan tersebut akan dibahas dalam kesempatan lain.
ADVERTISEMENT
"Jadi menyangkut soal status perguruan tinggi berbadan hukum nanti akan menjadi bahasan pada season lain, tidak dalam Panja ini," jelas dia.
Sebelumnya, status PTN-BH disebut menjadi salah satu akar masalah kenaikan UKT yang kerap berulang.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai PTN-BH adalah wujud privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi.
Menurutnya, status PTN-BH diterapkan agar kampus bisa memperoleh uang untuk biaya operasional. Dia pun membandingkan PTN-BH dengan tata kelola PTN di masa lampau.
"Dulu tuh kampus enggak boleh punya usaha, profit dan seterusnya karena dibiayai oleh negara, nah sekarang sistem itu mau diubah, mau didorong menjadi PTN-BH, nah ketika PTN-BH itu kampus diizinkan dan disahkan untuk berbisnis, bahkan wajib, karena kalau enggak berbisnis dia punya dana untuk biayai kampus," tutur Ubaid saat dihubungi Indonesia.com, Selasa (21/5).
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Gerindra Dukung Revisi UU TNI-Polri: Pensiun Usia 58 Tahun Itu Sayang
Komisi X Curiga Anggaran Pendidikan Naik untuk Program Makan Gratis
Revisi UU TNI: Masa Dinas Panglima Bisa Diperpanjang Presiden
Draf RUU TNI Atur Batas Usia Pensiun Prajurit Naik Jadi 60-65 Tahun
Sri Mulyani Dapat Restu DPR Suntik LPEI Rp5 T di Tengah Kritik
Sri Mulyani Minta Restu DPR Buat PMN KAI hingga Bank Tanah Rp6,1 T
DPR Was-was Ormas Ditunggangi Pengusaha Besar Pembidik Lahan Tambang
DPR Sebut Harga Asli Pertalite Sudah Naik Jadi Rp13.500