yoldash.net

Kemendikbud Surati 75 Rektor PTN dan PTN-BH Batalkan Kenaikan UKT

Kemendikbudristek mengirim surat kepada 75 rektor mengenai pembatalan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini atas arahan dari Menteri Nadiem Makarim.
Kemendikbud menyurati 75 rektor perguruan tinggi negeri mengenai pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (iStock/airdone)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengirim surat kepada 75 rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dikirimkan pada Senin, 27 Mei 2024 sebagai tindak lanjut arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menerangkan surat itu memuat enam poin penting yang mesti dilaksanakan oleh para rektor PTN dan PTNBH.

ADVERTISEMENT

Pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.

Haris mengatakan bahwa surat tersebut juga meminta rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," jelasnya.

Ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Keempat, rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

"Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," tegas Haris.

Kemudian, dalam surat itu, Haris juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran.

Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, maka rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Haris menegaskan Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," tuturnya.

(lna/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat