yoldash.net

Sejarah PTN-BH, Status Perguruan Tinggi yang Disebut Biang UKT Mahal - Halaman 2

Polemik kenaikan UKT yang sempat dikeluhkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai berawal dari akar masalah status badan hukum atau PTN-BH.
Ilustrasi. Massa mahasiswa yang berdemonstrasi menolak kenaikan UKT yang dinilai tak rasional beberapa waktu lalu. (ANTARAFOTO/Idhad Zakaria)

Empat PTN eks BHMN yang pionir jadi PTN BH usai berlakunya UU 12/2012 adalah UI, UGM, ITB, dan IPB ditetapkan melalui peraturan pemerintah diteken Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menyusul selanjutnya USU, UPI, Unair, hingga kini total sudah sekitar 21 kampus di Indonesia yang berstatus PTN BH.

Mengutip dari laman Kemenkeu, dalam pengelolaan keuangannya, selain mendapat subsidi pendidikan berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang dianggarkan dari APBN, PTN BH juga dimungkinkan untuk memperoleh dana dari masyarakat.

Sebagai permulaan, cara memperoleh keuangan penerimaan yang berasal dari masyarakat bukan pendapatan negara dari pajak, PTN BH itu diatur lewat PP 58/2013

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan, dengan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, PTN BH dapat lebih meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi kewajiban setiap perguruan tinggi," demikian dikutip dari laman Kemenkeu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2012, PTN-BH adalah perguruan tinggi yang memiliki otonomi penuh baik akademik dan non-akademik untuk mengelola perguruan tinggi sendiri.

ADVERTISEMENT

PTN BH, PTN BLU, dan PTN Satker

PTN-BH merupakan salah satu dari dua status PTN lainnya, yaitu PTN-BLU dan PTN-Satker. 

Mengutip dari artikel informasi di laman Kemendikbud bertajuk 'Mengenal Lebih Lanjut Status Perguruan Tinggi Negeri' (16 September 2023), PTN BH merupakan tingkat tertinggi dalam hal otonomi kampus. Mereka memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya.

"PTN-BH beroperasi dengan cara yang mirip dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri," dikutip dari laman tersebut.

Untuk besaran tarif layanan, PTN BH menetapkan sendiri dengan berkonsultasi ke menteri.

PTN BLU memiliki otonomi level kedua. Pengelolaan institusi itu mirip dengan rumah sakit milik negara. Mereka memilki otonomi dalam mengelola pendapatan nonpajak mereka.

PTN BLU menetapkan tarif berdasarkan kebiakan menkeu dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU.

Terakhir PTN-Satker atau Satuan Kerja Kementerian.

"PTN Satker adalah PTN yang beroperasi di bawah naungan kementerian. Seluruh pendapatan, termasuk Sumbangan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa harus masuk ke rekening negara sebelum digunakan," demikian dikutip dari laman Kemendikbud.

UKT batal naik usai Nadiem dipanggil Jokowi

Nadiem menyatakan menunda kenaikan UKT tahun ini usai dipanggil Jokowi ke istana, dan memerintahkan jajarannya segera menyosialisasikan hal itu ke pimpinan PTN-BH.

"Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," kata Nadiem usai bertemu Jokowi dikutip dari keterangan resmi Kemendikbud.

UKT itu sendiri diatur lewat Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Permendikbud itu pun kemudian dinyatakan bakal dievaluasi.

Selain itu, Nadiem mengatakan pihaknya meminta para PTN merangkun calon mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT sebelumnya. Kenaikan UKT itu sendiri kemudian dibatalkan.

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Nadiem.

Selain itu Mendikbudristek juga menyampaikan, "Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya."

Sebelumnya di Istana Negara, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Dia lantas menyerahkan Dirjen Diktiristek Abdul Haris untuk akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," jelas Nadiem.

Merespons tudingan yang menilai status PTN-BH disebut menjadi salah satu akar masalah kenaikan UKT kerap berulang, DPR periode 2019-2024 yang sudah memasuki masa ujung pengabdian sejauh ini tak membahasnya.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Panitia Kerja (Panja) terkait masalah kenaikan UKT tidak membahas opsi penghapusan aturan terkait status PTN-BH. Huda menyebut Panja tersebut berfokus terkait rumusan indeks biaya pendidikan tinggi yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah

"Belum, Panja ini berdedikasi fokus terkait dengan rumusan indeks biaya pendidikan tinggi yang semestinya dipenuhi oleh pemerintah," kata Huda saat dihubungi, Rabu (29/5).

Huda mengatakan pembahasan aturan status PTN-BH tidak akan dibahas dalam Panja ini. Ia menyebut aturan tersebut akan dibahas dalam kesempatan lain.

"Jadi menyangkut soal status perguruan tinggi berbadan hukum nanti akan menjadi bahasan pada season lain, tidak dalam Panja ini," jelas dia.

(rts/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat