yoldash.net

Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp30 M, Dipromosikan di YouTube

Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tapos, Kota Depok, pada Selasa (23/4) malam lalu terkait kasus judi online.
Ilustrasi judi online. Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tapos, Kota Depok, pada Selasa (23/4) malam lalu terkait kasus judi online. (iStock/Wpadington)

Jakarta, Indonesia --

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi online yang dipasarkan melalui konten Youtube.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan pihaknya telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/4) malam lalu terkait praktik judi online itu. Hendri mengatakan dugaan praktik judi online ini dioperatorkan oleh beberapa orang.

"Dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut, yaitu dengan inisial yang pertama saudara EP, kemudian yang kedua saudara BY, ketiga saudara DA, dan terakhir saudara TA," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkap peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Adapun EP disebut berperan sebagai pengelola akun judi online.

"Jadi peran saudara EP ini cukup besar, saudara EP inilah yang memiliki akun melalui channel YouTube pribadinya, yaitu dengan nama BOS ZAKI @dzakki594. Kemudian untuk modusnya, cara yang dilakukan oleh tersangka EP, yaitu melalui channel YouTube yang dimilikinya dan akun tadi yang dimilikinya, tersangka ini telah memasarkan permainan judi online dengan jenis slot, domino, poker, dan lainnya kepada pemain judi online," jelas Hendri.

ADVERTISEMENT

Dalam konten video yang diunggah, para pemain judi online mesti mengunduh aplikasi Slot Higgs Domino dan Royal Dream melalui tautan atau link yang telah diberikan tersangka.

Kemudian, pemain judi online ini diberikan chip virtual yang dipatok dengan harga Rp65 ribu/chip. Setelah permainan selesai, chip ini yang dapat ditukarkan dengan uang, yakni dengan cara transfer dari EP ke pemain.

Aplikasi buatan sendiri

Polisi mengungkap aplikasi yang digunakan dalam perkara ini merupakan buatan sendiri tersangka.

"Aplikasinya langsung dari buatan mereka. Mereka membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini. Dengan dikelola langsung dari saudara EP," kata Hendri.

Hendri menjelaskan aplikasi yang digunakan para tersangka benar-benar hanya dari tautan atau link yang disiapkan.

Adapun setelah diperiksa, aplikasi tersebut tidak tersedia di PlayStore.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan EP tidak memiliki latar belakang ilmu komputer.

"Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat SMA. Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidang ilmu komputer dan sebagainya. Sementara belum kita temukan. Iya betul autodidak," ucap Hendri.

Rekrut 3 karyawan, omzet tembus Rp30 M

Dalam kegiatannya, EP merekrut tiga orang karyawan yang saat ini juga menjadi tersangka. BY, BA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin slot.

"Tersangka EP menggaji sifatnya, dari 3 orang tersangka lainnya. Dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5-10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari permainan ini," tutur Hendri.

Dari pemeriksaan, katanya, kegiatan judi online telah dilakoni EP sejak 2021 lalu dan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan oleh tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," ungkap Hendri.

Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hendri menyebut ancaman hukuman untuk pasal ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Lalu, ancaman dari Pasal 303 KUHP adalah pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ancaman hukuman Pasal 3, 4, dan %5 adalah penjara berkisar 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat