MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik Terlibat di Asosiasi Pengajar HTN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Hal itu disampaikan Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4).
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil.Presiden 2024," kata Palguna
Palguna menjelaskan mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama khususnya penerapan angka 11, hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pelaksanaan hakim konstitusi.
Ia menyebut APHTN-HAN adalah salah satu organisasi profesi. Oleh karena itu, keberadaan hakim terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN dan kemudian terpilih sebagai ketua umum bukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.
Palguna menyampaikan Majelis Kehormatan juga menemukan fakta bahwa jabatan sebagai Ketua APHTN-HAN mulai menjabat tatkala hakim terlapor saat masih menjabat sebagai sekretari Jenderal MK melalui musyawarah Ketua Umum APHTN-HAN.
Selain itu terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) Guntur Hamzah dalam putusan No 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 90 tidak beralasan.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion hakim terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023," ujarnya.
Sebelumnya, Guntur dilaporkan ke MKMK oleh laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). Guntur dianggap menyalahi kode etik karena keterlibatannya di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.
Saksi Ahmad mengaku mengenal Guntur sebagai Ketua APHTN-HAN nonaktif sejak 2022. Padahal, dalam AD/ART organisasi tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Dia menyebut dalam AD/ART hanya berlaku pelaksana tugas.
Kuasa dari FORMASI Mohammad Taufik, selaku perwakilan pelapor, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.
Menurut Taufik, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.
(yla/fra)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Pembunuh PSK di Bali Sempat Tersenyum Saat Lempar Koper Isi Jasad
-
Cak Imin Minta Calon Kepala Daerah PKB: Jangan Masuk Lubang Korupsi
-
12 Ribu Korban Banjir di Wajo Sulsel Butuh Air Bersih
-
Negosiasi Gencatan Senjata di Mesir Lanjut Tanpa Delegasi Israel
-
Delegasi Israel Belum Hadir di Pertemuan Gencatan Senjata di Mesir
-
Nama Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
-
Besok Transmart Full Day Sale, Belanja Bulanan Jadi Lebih Hemat
-
Sepeda Listrik Diskon hingga 25% + 20% di Transmart Besok
-
Barang Bawaan Tak Dibatasi, Zulhas Minta 'Jastiper' Tetap Taat Aturan
-
Kata-kata Jonatan Usai Indonesia ke Final Thomas Cup: Puji Fajar/Rian
-
Ronaldo Cetak Hattrick, Al Nassr Menang 6-0
-
Jonatan: Kehadiran Taufik Hidayat Berpengaruh untuk Tim Indonesia
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Tong Setan, Cara Ekstrem Astronaut Agar Tak 'Letoy' di Luar Angkasa
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tengah Kisruh AstraZeneca
-
Taksi Terbang Diuji Coba Juli 2024 di IKN
-
Harga Resmi Cloud EV Bakal Diumumkan Pertengahan Mei
-
VinFast, Senjata Vingroup Kuasai Pasar Global Kendaraan Listrik
-
Sinopsis Suburbicon, Bioskop Trans TV 4 Mei 2024
-
Mimpi Pemuda dan Jalan Kelabu Lulusan Seni di Indonesia
-
Billy Luncurkan Misi Terakhir Lawan Homelander di Trailer The Boys 4
-
Pantai di Italia Izinkan Pasangan Menikah Tanpa Pakaian
-
Rekor, Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tertinggi dalam 4 Tahun
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso