yoldash.net

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik Terlibat di Asosiasi Pengajar HTN

Posisi hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai anggota dan kemudian ketua umum APHTN-HAN dinilai bukan sebuah pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.
MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Hal itu disampaikan Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil.Presiden 2024," kata Palguna

Palguna menjelaskan mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama khususnya penerapan angka 11, hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pelaksanaan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut APHTN-HAN adalah salah satu organisasi profesi. Oleh karena itu, keberadaan hakim terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN dan kemudian terpilih sebagai ketua umum bukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

Palguna menyampaikan Majelis Kehormatan juga menemukan fakta bahwa jabatan sebagai Ketua APHTN-HAN mulai menjabat tatkala hakim terlapor saat masih menjabat sebagai sekretari Jenderal MK melalui musyawarah Ketua Umum APHTN-HAN.

Selain itu terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) Guntur Hamzah dalam putusan No 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 90 tidak beralasan.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion hakim terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023," ujarnya.

Sebelumnya, Guntur dilaporkan ke MKMK oleh laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). Guntur dianggap menyalahi kode etik karena keterlibatannya di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.

Saksi Ahmad mengaku mengenal Guntur sebagai Ketua APHTN-HAN nonaktif sejak 2022. Padahal, dalam AD/ART organisasi tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Dia menyebut dalam AD/ART hanya berlaku pelaksana tugas.

Kuasa dari FORMASI Mohammad Taufik, selaku perwakilan pelapor, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.

Menurut Taufik, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat