yoldash.net

Profil Nurul Ghufron dan Albertina Ho, Dua Pejabat KPK yang Berkonflik

Nurul Ghufron dan Albertina Ho terlibat konflik. Berikut ini profil kedua pejabat KPK tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan anggota Dewas KPK Albertina Ho. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menduga Albertina melakukan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Sedangkan Dewas KPK juga akan mengadakan sidang terhadap Ghufron dengan dakwaan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini profil Nurul Ghufron dan Albertina Ho yang dirangkum Indonesia.com.

ADVERTISEMENT

Nurul Ghufron

Nurul Ghufron lahir di Sumenep, Jawa Timur, pada 22 September 1974. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember, S2 di Universitas Airlangga, dan S3 di Universitas Padjajaran.

Ghufron aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember sejak tahun 2000. Ia juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.

Pada 20 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ghufron adalah satu-satunya pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi.

Saat dilantik, usia Ghufron baru 45 tahun, sehingga jadi pimpinan KPK termuda. Namun, sebelum pelantikan, usia Ghufron sempat jadi polemik.

Sebab, pada September 2019, DPR dan pemerintah baru saja menyelesaikan revisi UU KPK Nomor 3 Tahun 2002 yang berubah jadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Di UU yang baru, calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Ghufron akhirnya tetap dilantik dengan argumentasi proses seleksinya dimulai sebelum UU KPK direvisi.

Pada akhir 2022, Ghufron mengajukan gugatan soal aturan batas usia pimpinan KPK yang tertuang di UU KPK Nomor 19/2019. Selain itu, dia juga menggugat aturan masa jabatan pimpinan KPK yang cuma empat tahun jadi lima tahun.

Kedua gugatan Ghufron dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2023.

Albertina Ho

Albertina Ho dikenal sebagai "srikandi hukum" karena ketegasannya dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Perempuan kelahiran 1 Januari 1960 itu pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alberitna terkenal karena menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

Albertina menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan master di Universitas Jenderal Soedirman.

Ia sempat jadi calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tahun 1986. Kemudian, Albertina pernah bertugas di beberapa pengadilan negeri di Jawa Tengah sebelum meraih posisi sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Dia dilantik sebagai anggota Dewas KPK pada 2019. Dewas bertugas mengawasi dan memberikan keterangan terkait capaian kinerja, seperti penerimaan laporan pemberitahuan penyadapan, laporan penggeledahan, dan penyitaan dari KPK terkait tindak pidana korupsi.

Sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho telah mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX, dan XXX atas pengabdiannya.

(rts/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat