yoldash.net

Jokowi Tetapkan Gaji Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan

Jokowi menerbitkan peraturan baru tentang gaji Anggota Badan Pengarah Papua yang dipimpin wakil presiden senilai Rp40 juta per bulan.
Jokowi terbitkan gaji anak buah wakil presiden. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Indonesia --

Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru tentang gaji Anggota Badan Pengarah Papua yang dipimpin wakil presiden (wapres) senilai Rp40 juta per bulan.

Kebijakan itu dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024. Aturan itu mengatur gaji sejumlah pejabat yang saat ini berada di bawah arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)," bunyi pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres itu juga mengatur gaji Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua sebesar Rp14,5 juta per bulan. Lalu Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua digaji Rp7,4 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Para Anggota Badan Pengarah Papua yang dipimpin wakil presiden juga diberi empat tunjangan, yaitu biaya perjalanan dinas, transportasi, perumahan, dan jaminan sosial.

Tunjangan transportasi sebesar Rp8,9 juta per bulan, sedangkan tunjangan perumahan Rp8 juta per bulan. Lalu tunjangan jaminan sosial terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022. Pembentukan badan itu merupakan kelanjutan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Badan itu dipimpin wakil presiden. Anggota badan itu terdiri dari dan menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan, dan perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

"Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Perpres Nomor 121 Tahun 2022.

(dhf/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat