MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Hari Ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah Kamis (25/4) pukul 16.30 WIB.
Sidang putusan perkara ini akan dilangsungkan di ruang sidang lantai IV, Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat.
"Kamis, 25 April 2024 Pukul 16.30 WIB sampai dengan selesai. Agenda: Sidang Pleno Pengucapan Putusan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Guntur dilaporkan ke MKMK oleh laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). Guntur dianggap menyalahi kode etik karena keterlibatannya di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.
Lihat Juga : |
Saksi Ahmad mengaku mengenal Guntur sebagai Ketua APHTN-HAN nonaktif sejak 2022. Padahal, dalam AD/ART organisasi tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Dia menyebut dalam AD/ART hanya berlaku pelaksana tugas.
"Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif," kata Ahmad yang hadir dalam sidang secara daring, dikutip dari laman MK RI, Selasa (23/4).
Sementara saksi Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan mengaku tidak mengenal Guntur secara personal. Namun, mereka sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Guntur selaku pembicara atau pemateri.
Kuasa dari FORMASI Mohammad Taufik, selaku perwakilan pelapor, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.
Menurut Taufik, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Nestapa Warga di Zona Merah Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara
-
VIDEO: Banjir dan Longsor, 14 Orang Tewas di Kabupaten Luwu Sulsel
-
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jawa Barat 2024
-
Tak Hanya di AS, Demo Pro-Palestina Juga Diikuti Mahasiswa Australia
-
3 Tetangga RI Disebut Korsel Akan Diserang Korea Utara
-
Jepang Buka Suara Usai Disebut Xenofobia oleh Joe Biden
-
2 Alasan Menteri PUPR Ogah Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta
-
Transmart Akan Buka 10 Oishiwa, Kokas Siap Punya Surga Makanan Jepang
-
Cuaca Panas Dongkrak Penjualan AC di RI
-
Cerita Tegang Komang Ayu Pastikan Indonesia ke Final Uber Cup
-
Jangan Serang Psikologis Pemain Jelang Indonesia vs Guinea
-
Indonesia Akhiri Puasa 16 Tahun Lolos ke Final Uber Cup
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Tong Setan, Cara Ekstrem Astronaut Agar Tak 'Letoy' di Luar Angkasa
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tengah Kisruh AstraZeneca
-
VinFast, Senjata Vingroup Kuasai Pasar Global Kendaraan Listrik
-
Pemotor Kawal Ambulans di Jalan Bisa Ditilang Polisi
-
Modus Pemalsuan Pelat Nomor ZZ, Terdaftar di Mio Dipakai Land Rover
-
Billy Luncurkan Misi Terakhir Lawan Homelander di Trailer The Boys 4
-
Perjalanan Cinta Rizky Febian dan Mahalini hingga Menuju Pelaminan
-
Michelle Yeoh Dapat Presidential Medal of Freedom dari Biden
-
Sebentar Lagi, BTS Pop-Up Store Hadir di Metro Gandaria City Jakarta
-
Daftar 10 Bandara Terbersih di Dunia 2024, Ada 4 dari Jepang
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso