Dissenting Opinion Saldi: Pemilu Orba pun Sesuai Prosedur, tapi Curang
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN).
Dia adalah satu dari tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion dalam putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN tersebut.
Saldi menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Namun, belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur. Dia pun menyinggung preseden pada era orde baru.
"Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang," kata Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya yang dia bacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Saldi menyebut pemilu seharusnya melampaui batas keadilan prosedural. Namun, juga secara substantif.
Pada era orba, kata Saldi, pelaksanaan pemilu berjalan tidak adil (fair). Salah satunya karena faktor pemihakan pemerintah kepada salah satu kontestan pemilu.
Oleh karena itu, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materiil. Pasal itu adalah buah dari perubahan atau amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 atau setelah Orde Baru jatuh.
"Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang," ujar Saldi membacakan dissenting opinion-nya.
Pada hari ini, MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menyebut terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang dan pengambilan putusan perkara ini dilakukan delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara yang memiliki konflik kepentingan setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK.
(yla/kid)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
-
PDIP Gelar Rapat Pengurus Respons Putusan MK soal Sengketa Pilpres
-
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Tunaikan Harapan Rakyat
-
VIDEO: Dua Pria Palestina Ditangkap usai Serang Kelompok Yahudi
-
Bayi Palestina Lahir Selamat dari Rahim Ibu yang Tewas Dibunuh Israel
-
VIDEO: Jembatan Runtuh usai Hujan Lebat dan Angin Kencang di Guangdong
-
BCA Raup Laba Rp12,9 T Kuartal I 2024, Naik 11,7 Persen
-
Bandara Sam Ratulangi Dibuka Lagi Usai Tutup Imbas Erupsi Gunung Raung
-
Sandi Respons Pantai yang Dibersihkan Pandawara Kembali Penuh Sampah
-
Daftar 7 Korban Lemparan ke Dalam Arhan di Timnas Indonesia
-
Media Korea Sorot Gol Indonesia vs Yordania: Tiki Taka yang Fantastis
-
Jadwal Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024
-
Ahli Temukan Lubang Hitam Kedua Terbesar Bima Sakti, 33 Kali Matahari
-
Fakta-fakta Hari Bumi, Demo Massa yang Pernah Ubah Wajah AS
-
Berapa Jumlah Planet di Alam Semesta?
-
Aktivitas Tambang Nikel Meningkat, Fuso Resmikan Dealer di Morowali
-
Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024 Digelar 30 April - 5 Mei
-
AHY Blusukan ke Cianjur Pakai Pikap Ford Ranger Harga Rp1,1 M
-
Menjelajah Memori Pakai 'Lift' Bareng Cha Eun-woo
-
VIDEO: Civil War Masih Kuasai Puncak Box Office Hollywood Pekan Ini
-
Daftar Harga Tiket Konser Sheila on 7 di 5 Kota, Mulai Rp325 Ribu
-
Imunohistokimia: Validasi Diagnosis Kanker Payudara dengan Spesifik
-
Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso