yoldash.net

Dissenting Opinion Saldi: Pemilu Orba pun Sesuai Prosedur, tapi Curang

Saldi mengatakan pemilu di masa Orba pun memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik tetap dinilai curang
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat mengikuti sidang di Gedung MK beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN).

Dia adalah satu dari tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion dalam putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN tersebut.

Saldi menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Namun, belum tentu menjamin Pilpres berjalan secara jujur. Dia pun menyinggung preseden pada era orde baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang," kata Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya yang dia bacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

ADVERTISEMENT

Saldi menyebut pemilu seharusnya melampaui batas keadilan prosedural. Namun, juga secara substantif.

Pada era orba, kata Saldi, pelaksanaan pemilu berjalan tidak adil (fair). Salah satunya karena faktor pemihakan pemerintah kepada salah satu kontestan pemilu.

Oleh karena itu, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materiil. Pasal itu adalah buah dari perubahan atau amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 atau setelah Orde Baru jatuh.

"Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang," ujar Saldi membacakan dissenting opinion-nya.

Pada hari ini, MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sidang dan pengambilan putusan perkara ini dilakukan delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam perkara yang memiliki konflik kepentingan setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat