yoldash.net

Daftar Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Timah

Mobil-mobil mewah milik Harvey Moeis disita penyidik Kejagung. Keberadaan jet pribadi masih didalami.
Harvey Moeis. Sejumlah mobil mewah milik Harvey Moeis disita penyidik Kejagung. Keberadaan jet pribadi masih didalami. (Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesia --

Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sejumlah aset milik Harvey pun disita penyidik Kejaksaan Agung. Setelah menggeledah rumah Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada 1 April 2024, penyidik menyita dua mobil mewah jenis Rolls-Royce dan Mini Cooper S Countryman F60.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen, hingga barang mewah berupa jam yang masih harus diverifikasi keasliannya.

"Barang mewah (jam) belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. Selanjutnya, penyidik akan terus menggali fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, penyidik menyita dua unit mobil lagi, yaitu Lexus dan Toyota Vellfire. Penyidik sampai saat in masih menelusuri jet pribadi yang disebut-sebut dimiliki Harvey Moeis.

Penyidik akan memastikan apakah ada aliran duit korupsi dalam pembelian jet tersebut.

Adapun Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Selain Harvey yang jadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat