Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Terkait Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).
Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
"Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono," tuturnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.
Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Seleb TikTok Galih Minta Maaf Usai Ditangkap, Kasus Tetap Lanjut
-
Lebih dari 5.000 Orang Mengungsi Imbas Erupsi Gunung Ruang
-
Muhammadiyah Puji Sikap Kenegarawan Anies & Ganjar Terima Putusan MK
-
FOTO: Penampakan Helikopter Militer Malaysia Tabrakan saat Latihan
-
Biden Sebut Tetangga RI Negara 'Kanibal', PM Marah Tak Terima
-
Iran Pamer Senjata Baru, Klaim Bisa Hancurkan Jet Siluman AS
-
KKP Ingin Perluas Kawasan Konservasi Hingga 30 persen di 2045
-
Penumpang KRL Tembus 20 Juta Orang di Masa Lebaran
-
KAI Beber Biang Kerok Jadwal KRL Prameks Kerap Molor Saat Lebaran
-
VIDEO: Suasana Ruang Ganti Inter Milan usai Raih Scudetto ke-20
-
Link Live Streaming Uzbekistan vs Vietnam di Piala Asia U-23 2024
-
Takut Dicurangi Qatar, Media Korea Bersyukur Korsel Jumpa Indonesia
-
Ahli Temukan Lubang Hitam Kedua Terbesar Bima Sakti, 33 Kali Matahari
-
Kominfo Buka Peluang Blokir Game Online Diduga Pemicu Bocah Agresif
-
Mulai Kemarau, Cuaca Jakarta Diprediksi Ekstrem Sampai Minggu Depan
-
Neta Bakal Buka Selubung SUV Listrik Rakitan Lokal di PEVS 2024
-
Rahasia Penjualan Toyota Yaris Cross Hybrid Terdongkrak
-
Telat Bayar Pajak Mobil, Berikut Cara Hitungnya
-
Kahitna Kenang Carlo Saba dan Cita-citanya Lewat Sejauh Dua Benua
-
Panduan Episode 1-9 Serial Shogun Sebelum Nonton Final
-
VIDEO: Pangeran Louis Jejak Usia 6 Tahun
-
Tabungan Nikah Bareng Pacar, Yakin Bikin Hubungan Awet?
-
Viral Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Ini Penjelasan Orang Tua
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso