yoldash.net

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau Tahap I tersangka kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau Tahap I tersangka kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara atau Tahap I tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pelimpahan berkas perkara, Whisnu mengatakan nantinya Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung akan mulai memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan.



Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat