Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara atau Tahap I tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).
Usai pelimpahan berkas perkara, Whisnu mengatakan nantinya Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung akan mulai memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti kembali melengkapi berkas perkara tersebut.
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(tfq/pmg)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Karutan Nonaktif Nilai Penetapan Tersangka dari KPK Tak Sah
-
Polisi Buru Pengendara Nmax Penyebab Kecelakaan Rombongan Harley
-
Golkar, Gerindra, PAN Belum Pilih Emil Dardak Jadi Cawagub Khofifah
-
42 Orang Tewas Imbas Tanggul Jebol di Kenya
-
VIDEO: Pengusaha Kecil di Filipina Tercekik Akibat Gelombang Panas
-
Menteri Israel Bela Diri usai Kecelakaan Gegara Terabas Lampu Merah
-
Daftar 23 Pengusaha Penyumbang Bonus Rp23 M Buat Timnas U-23
-
Jurus Bank Mega Syariah Gaet Lebih Banyak Nasabah di 2024
-
Lelang SRBI Laris Manis, Tembus Rp393,6 T
-
Indonesia U-23 di Duel Peringkat 3: Struick Hadir, Rizky Ridho Absen
-
Hubner Soal Wasit Shen Yinhao di Indonesia vs Uzbekistan: Bikin Sial
-
Jadwal Indonesia di Peringkat Tiga Piala Asia U-23 2024
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Kipas-kipas Bekerja Keras Saat 'Neraka Bocor' di Bangkok
-
Samsung Targetkan Rilis Dialek Lokal Indonesia di Galaxy AI Tahun ini
-
Dealer Mobil Listrik Bekas Sepi Pembeli: Konsumen Datang Cuma Nanya
-
Pakar Jelaskan Sulitnya Kemudikan Moge Harley-Davidson
-
Spesifikasi Harley Dipakai Suami Istri Tewas Kecelakaan di Probolinggo
-
Cerita Anwar Fuady Akan Menikah Lagi pada Usia 77 Tahun
-
VIDEO: Box Office Hollywood Pekan Ini, Challengers Debut di Puncak
-
Suguhan Bintang Lima IU dalam HEREH World Tour Concert di Jakarta
-
PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksinasi Dewasa Tahun 2024
-
Viral Tiktoker Loncat Keluar Masuk Saat Kereta Jalan, KAI Buka Suara
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso