yoldash.net

Bawaslu soal Aliran Dana LN ke Parpol: Domain Audit Ada di KPU

Bawaslu menyebut, lembaga yang berwenang mengaudit penerimaan dana dari luar negeri oleh 21 bendahara parpol adalah KPU.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, lembaga yang paling bisa mengaudit aliran dana luar negeri ke parpol adalah KPU. (cnnindonesia/ramadhanrizki)

Jakarta, Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut, lembaga yang berwenang mengaudit penerimaan dana senilai Rp195 miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut, audit pengeluaran dan pemasukan dana tersebut dilakukan melalui kantor akuntan publik.

"Domain untuk melakukan audit, kan, di KPU untuk mengaudit lewat kantor akuntan publik," kata Totok saat dihubungi, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Totok mengatakan, Bawaslu baru bisa mengetahui apakah uang tersebut digunakan untuk kampanye usai menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.

ADVERTISEMENT

"Jadi, laporan PPATK secara detailnya kami belum tahu apakah masuk ke rekening khusus dana kampanye atau rekening pribadi," ujarnya.

Bawaslu, kata dia, telah mengimbau partai politik agar menggunakan anggaran kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar mereka menyampaikan anggaran pemasukan dan pengeluaran dana kampanye secara jujur.

"Itu yang paling mungkin sementara karena kami tidak bisa memeriksa secara langsung, karena itu ada di laporan akhir, transparansinya nanti di KPU. KPU nanti yang akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk memeriksa," jelasnya.

Ancaman diskualifikasi

A teller counts Indonesian rupiah bank notes at a money changer in Jakarta, Indonesia, October 14, 2022. REUTERS/Willy KurniawanIlustrasi. Bawaslu menyebut domain audit dana parpol ada di KPU. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Totok menyebut, partai politik yang tidak segera memperbaiki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga besok, Jumat (12/1) akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

"Bisa [didiskualifikasi]. Jadi sanksinya diskualifikasi itu," ucap Totok.

Terlebih, Bawaslu telah mengimbau para partai politik untuk melaporkan LADK mereka agar tidak terjadi pelanggaran.

"Jadi sementara yang bisa kita lakukan imbauan. Nanti kalau ada yang didiskualifikasi karena tidak menyerahkan dana kampanye kita akan menilai tentu akan terjadi sengketa," ujarnya.

Infografis - Poin-poin Temuan PPATK soal Dana Luar Negeri ke Parpol dan Caleg

Sebelumnya, PPATK menyebut ada penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu.

Penerimaan dana itu, kata Ivan, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," kata Ivan dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023 di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).

Berdasarkan UU Pemilu diatur tiga jenis pelanggaran terkait pemilu yakni pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP, pelanggaran administratif yang ditangani Bawaslu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

(lna/asr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat