Bawaslu soal Aliran Dana LN ke Parpol: Domain Audit Ada di KPU
![Bawaslu soal Aliran Dana LN ke Parpol: Domain Audit Ada di KPU Bawaslu menyebut, lembaga yang berwenang mengaudit penerimaan dana dari luar negeri oleh 21 bendahara parpol adalah KPU.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/07/29/komisioner-bawaslu-totok-hariyono-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut, lembaga yang berwenang mengaudit penerimaan dana senilai Rp195 miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut, audit pengeluaran dan pemasukan dana tersebut dilakukan melalui kantor akuntan publik.
"Domain untuk melakukan audit, kan, di KPU untuk mengaudit lewat kantor akuntan publik," kata Totok saat dihubungi, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok mengatakan, Bawaslu baru bisa mengetahui apakah uang tersebut digunakan untuk kampanye usai menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
ADVERTISEMENT
"Jadi, laporan PPATK secara detailnya kami belum tahu apakah masuk ke rekening khusus dana kampanye atau rekening pribadi," ujarnya.
Bawaslu, kata dia, telah mengimbau partai politik agar menggunakan anggaran kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar mereka menyampaikan anggaran pemasukan dan pengeluaran dana kampanye secara jujur.
"Itu yang paling mungkin sementara karena kami tidak bisa memeriksa secara langsung, karena itu ada di laporan akhir, transparansinya nanti di KPU. KPU nanti yang akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk memeriksa," jelasnya.
Ancaman diskualifikasi
![]() |
Totok menyebut, partai politik yang tidak segera memperbaiki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga besok, Jumat (12/1) akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
"Bisa [didiskualifikasi]. Jadi sanksinya diskualifikasi itu," ucap Totok.
Terlebih, Bawaslu telah mengimbau para partai politik untuk melaporkan LADK mereka agar tidak terjadi pelanggaran.
"Jadi sementara yang bisa kita lakukan imbauan. Nanti kalau ada yang didiskualifikasi karena tidak menyerahkan dana kampanye kita akan menilai tentu akan terjadi sengketa," ujarnya.
![]() |
Sebelumnya, PPATK menyebut ada penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu.
Penerimaan dana itu, kata Ivan, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," kata Ivan dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023 di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).
Berdasarkan UU Pemilu diatur tiga jenis pelanggaran terkait pemilu yakni pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP, pelanggaran administratif yang ditangani Bawaslu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
(lna/asr)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Update Kematian Afif: Kapolri Terjunkan Propam, Janji Sanksi Pidana
-
Kejagung Periksa Eks Pejabat Dirjen Bea Cukai Kasus Impor Gula PT SMIP
-
Duet PDIP-PKB Tantangan Serius Bagi KIM di Pilgub Jakarta dan Jatim
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
VIDEO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan di India
-
Bayi-bayi Negara Skandinavia Tidur di Luar Meski Udara Dingin, Kenapa?
-
Harga Minyak Menguat Tipis Berkat Prospek Kenaikan Permintaan AS
-
Rupiah Berotot ke Rp16.385 per Dolar AS Pagi Ini
-
Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus
-
Prediksi Susunan Pemain Indonesia U-16 vs Vietnam di AFF U-16 2024
-
Gelandang Belanda Pimpin Daftar Assist Terbanyak Euro 2024
-
Hasil Copa America: Sempat Ribut, Brasil Ditahan Kolombia
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso