yoldash.net

Perludem Respons PPATK: Peserta Pemilu Pakai Dana Asing Bisa Dipidana

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut para pihak yang menggunakan sumbangan asing untuk biaya kampanye pemilu bisa dipidana.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan dana dari pihaknya asing atau luar negeri tidak boleh digunakan untuk kampanye oleh peserta pemilihan umum (pemilu). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan dana dari pihaknya asing atau luar negeri tidak boleh digunakan untuk kampanye oleh peserta pemilihan umum (pemilu).

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan partai politik dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu tertuang Pasal 40 ayat (3) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjelasan Pasal tersebut menyebut yang dimaksud dengan "pihak asing" dalam ketentuan ini adalah warga negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi kemasyarakatan asing," kata Titi kepada Indonesia.com, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

Titi mengatakan partai politik yang melanggar ketentuan itu dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda dua kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya, sebagaimana diatur Pasal 48 ayat (4) UU 2/2008.

Kemudian, kata Titi, pada Pasal 339 ayat (1) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing.

"Penjelasan Pasal 339 ayat (1) huruf a UU 7/2017 menyebut bahwa yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, organisasi kemasyarakatan asing, dan warga negara asing," ujarnya.

Titi kembali mengingatkan bahwa para pihak yang melanggar ketentuan itu bisa dipidana seperti diatur dalam Pasal 527 UU 7/2017.

"Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menegaskan dana dari pihak asing dilarang dipakai untuk kegiatan kampanye pemilu.

"Kalau digunakan untuk dana kampanye, jelas enggak boleh. Itu terang dijelaskan dalam UU Pemilu, bila digunakan untuk pembiayaan kampanye sanksinya pidana," kata Kahfi .

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

Selain itu, berdasarkan laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK, 100 orang yang mendapat aliran dana asing juga terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Dengan temuan PPATK itu, Kahfi menduga bahwa pembiayaan kampanye terjadi lebih banyak di pembiayaan non-resmi. Terutama, kata dia, untuk caleg.

Kahfi menjelaskan caleg tidak diwajibkan untuk membuat Rekening khusus dana kampanye (RKDK), sehingga sulit untuk diawasi. Ia mendesak agar KPU dan Bawaslu menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.

"Makanya, temuan PPATK ini jadi penting untuk melacak dana kampanye illegal itu, sebab PPATK punya otoritas untuk melacak aliran dana. KPU dan Bawaslu harus menanggapi serius temuan PPATK ini," ujarnya.

KPU sudah buka suara soal temuan PPATK soal penerimaan dana total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

"Kalau informasi itu kami sering dengar," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu (10/1).

Menurut August, pihaknya juga pernah mendapatkan surat dari PPATK sekitar awal Desember 2023 lalu.

"Misalnya safe deposit segala macam. Itu ada laporan itu [penerimaan uang ke bendahara parpol]. Tapi berapa nilainya, itu tidak. Nah, kelihatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu. Kenapa? Karena memang konteks pengawasan," katanya.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat