yoldash.net

KPU Sebut Tak Berwenang Usut Aliran Dana LN ke Bendahara 21 Parpol

Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Komisioner KPU RI Idham Holik. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tak memiliki kewenangan untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal penerimaan dana senilai Rp195 miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan KPU hanya berwenang menangani Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal itu, lanjut dia, KPU hanya sebatas merekomendasikan pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Kemudian, menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye itu kepada akuntan publik dalam pemeriksaan laporan dana kampanye.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," kata Idham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

"Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU," imbuhnya.

Menurutnya, penjelasan secara rinci terkait dana senilai ratusan miliar rupiah tersebut mestinya disampaikan oleh PPATK, bukan KPU. Pasalnya, PPATK menjadi lembaga yang menyampaikan informasi tersebut.

"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama," ucap Idham.

PPATK menyebut adanya penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu.

Penerimaan dana itu, kata Ivan, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).

Selain itu, berdasarkan laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK, 100 orang yang mendapat aliran dana asing juga terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu diatur tiga jenis pelanggaran terkait pemilu yakni pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP, pelanggaran administratif yang ditangani Bawaslu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat