yoldash.net

Kedubes Israel di Semua Negara Diminta Siaga, Ada Apa?

Seluruh perwakilan diplomatik Israel di semua negara diminta siaga usai rumor ICC akan keluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu.
Kedubes Israel di semua negara diimbau siaga usai rumor ICC akan keluarkan surat penangkapan Netanyahu. Foto: AFP/OHAD ZWIGENBERG

Jakarta, Indonesia --

Seluruh kedutaan besar Israel di semua negara diminta siaga, di tengah rumor Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang disebut akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. 

Pemerintah Israel disebut telah menerima sinyal ICC yang bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menginstruksikan sejumlah organisasi Yahudi di luar negeri untuk berkoordinasi meningkatkan keamanan berbagai institusi Yahudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Katz melihat akan ada potensi gelombang anti-Israel jika surat penahanan terbit.

ADVERTISEMENT

Dilansir Anadolu Agency, Katz juga berharap 'pengadilan dapat menahan diri' untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Sebab, rumor mengenai surat penangkapan yang melibatkan sejumlah pejabat politik Israel hingga PM Netanyahu telah menyebar luas.

ICC disebut kerap memantau tindakan-tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang menyalahi hukum internasional.

Menurut laporan Al Jazeera, penyelidikan ICC tak cuma menyeret Netanyahu, tetapi juga bakal melibatkan sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Ancaman surat penangkapan tersebut terjadi di tengah agresi brutal Israel ke Palestina yang menewaskan lebih dari 34.400 orang.

Netanyahu juga dikabarkan sedang ketar-ketir menghadapi surat perintah penangkapan dari ICC. Ia bahkan sampai membuat pernyataan di akun media sosial X pada Jumat (26/4) yang menyatakan Israel tak akan terpengaruh upaya ICC untuk melemahkan "hak dasar Israel membela diri."

ICC merupakan satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang memiliki kewenangan untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan lainnya.

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun 124 anggota tetapnya kerap memantau perilaku negara Zionis tersebut atas warga Palestina.

ICC juga mengakui Palestina sebagai salah satu negara anggota pada 2015.

Namun, kasus ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Januari lalu. Ini karena ICC mempunyai hak yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap suatu individu.

Oleh sebab itu, pemerintahan Netanyahu kian ketar-ketir menghadapi tuduhan tersebut. Israel pun sejauh ini tidak ada niatan untuk menghentikan genosida terhadap warga Gaza karena berlandaskan atas "hak membela diri".

(val/dna)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat