Kedubes Israel di Semua Negara Diminta Siaga, Ada Apa?
Seluruh kedutaan besar Israel di semua negara diminta siaga, di tengah rumor Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang disebut akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Pemerintah Israel disebut telah menerima sinyal ICC yang bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menginstruksikan sejumlah organisasi Yahudi di luar negeri untuk berkoordinasi meningkatkan keamanan berbagai institusi Yahudi.
Sebab, Katz melihat akan ada potensi gelombang anti-Israel jika surat penahanan terbit.
Dilansir Anadolu Agency, Katz juga berharap 'pengadilan dapat menahan diri' untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Sebab, rumor mengenai surat penangkapan yang melibatkan sejumlah pejabat politik Israel hingga PM Netanyahu telah menyebar luas.
ICC disebut kerap memantau tindakan-tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang menyalahi hukum internasional.
Menurut laporan Al Jazeera, penyelidikan ICC tak cuma menyeret Netanyahu, tetapi juga bakal melibatkan sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
Ancaman surat penangkapan tersebut terjadi di tengah agresi brutal Israel ke Palestina yang menewaskan lebih dari 34.400 orang.
Netanyahu juga dikabarkan sedang ketar-ketir menghadapi surat perintah penangkapan dari ICC. Ia bahkan sampai membuat pernyataan di akun media sosial X pada Jumat (26/4) yang menyatakan Israel tak akan terpengaruh upaya ICC untuk melemahkan "hak dasar Israel membela diri."
ICC merupakan satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang memiliki kewenangan untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan lainnya.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun 124 anggota tetapnya kerap memantau perilaku negara Zionis tersebut atas warga Palestina.
ICC juga mengakui Palestina sebagai salah satu negara anggota pada 2015.
Namun, kasus ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Januari lalu. Ini karena ICC mempunyai hak yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap suatu individu.
Oleh sebab itu, pemerintahan Netanyahu kian ketar-ketir menghadapi tuduhan tersebut. Israel pun sejauh ini tidak ada niatan untuk menghentikan genosida terhadap warga Gaza karena berlandaskan atas "hak membela diri".
(val/dna)Terkini Lainnya
-
Alasan Pembubaran Timnas AMIN Tanpa Surya Paloh di Rumah Anies
-
Paman Bobby Nasution Jabat Plh Sekda Medan Selama 10 Hari
-
DKPP Segera Sidangkan Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
-
Demo Pro Palestina di Kampus AS Makin Kacau, 300 Pedemo Diciduk
-
PBB Ramal Tragedi Besar soal Agresi Israel sampai Netanyahu soal ICC
-
Kematian Massal Ikan di Vietnam, Diduga Akibat Gelombang Panas
-
Sandiaga Blak-blakan soal Nasib Hotel Milik Aguan Cs di IKN
-
Alasan Harga BBM Pertamina Tidak Naik Meski Minyak Dunia Mahal
-
Pendapatan Garuda Indonesia Naik 18,07 Persen Pada Kuartal I 2024
-
Jumpa Indonesia, Irak U-23 Hadapi Banyak Kritik
-
Siapa Wasit Indonesia vs Irak U-23?
-
STY Ungkap Kondisi Timnas U-23 Jelang Lawan Irak
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Satelit Tangkap Gambar Ratusan 'Laba-laba Hitam' di Kota Inca Mars
-
Google Doodle Rayakan Hari Buruh Lewat Pekerja Terampil, Absen di RI
-
VIDEO: Pawai Mobil-mobil Klasik di Jalanan Kota Kairo
-
Omoda 5 Patah As Roda Bukan Produksi PT Handal Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
Profil Nayunda Nabila, Biduan yang Dibayar SYL Puluhan Juta
-
Harry Berpeluang Tak Bisa Temui Raja Kala ke London Pekan Depan
-
Kasus Kejahatan Seksual Harvey Weinstein Diadili Ulang September
-
7 Manfaat Buah Strawberry untuk Kesehatan dan Kecantikan
-
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Disebut Picu Efek Samping TTS, Apa Itu?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso