yoldash.net

Kronologi Kasus Hak Cipta Agnez Mo, dari Larangan hingga Dipolisikan - Halaman 2

Penulis lagu Bilang Saja, Ari Bias, resmi mempolisikan Agnez Mo karena imbas royalti penampilan di klub HW Group yang tak jua dibayar.
Penulis lagu Bilang Saja, Ari Bias, resmi mempolisikan Agnez Mo karena imbas royalti penampilan di klub HW Group yang tak jua dibayar. (Getty Images via AFP/MATT WINKELMEYER)

Minola menjelaskan somasi terbuka itu dirilis karena Agnez Mo dan HW Group dituduh melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta. Ari Bias kemudian menuntut kedua pihak yang disomasi itu untuk membayar penalti sebesar Rp1,5 miliar.

Besaran denda itu merupakan jumlah total dari tiga konser Agnez Mo yang memakai lagu Bilang Saja pada Mei 2023, yakni di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam somasi ini kami meminta mereka untuk segera melakukan kewajiban mereka membayar penalti atas pelanggaran kepada pencipta dengan penalti masing-masing sebesar Rp500 juta," ujar Minola.

"Jadi untuk tiga konser artinya ada Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ari Bias lantas akan menunggu Agnez Mo dan HW Group membayar denda itu usai somasi dikeluarkan. Pembayaran denda itu diminta dilakukan secara langsung karena Ari telah menerapkan direct licensing.

Terkait royalti dari penampilan sebuah lagu, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi.



Laporan ke polisi

Somasi terbuka itu rupanya juga tak ditanggapi. Hingga pada Rabu (19/6) malam, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta terkait penampilan pada Mei 2023.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik," kata Minola.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," papar Minola.

Indonesia.com sudah meminta tanggapan manajemen Agnez Mo sejak awal kasus merebak hingga Ari Bias membuat laporan ke polisi, tapi tak pernah mendapatkan jawaban.

Ketika ditanya terkait peluang restorative justice, Minola Sebayang mengatakan belum tahu dan menunggu proses laporan yang sudah berjalan. Namun mereka juga melihat apakah pihak Agnez Mo punya niat untuk hal tersebut.

"Kalau ada tentu kita sampaikan ke klien dan klien akan mempertimbangkan apakah itu langkah yang bijak atau langkah yang tidak layak untuk dipertimbangkan karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan." kata Minola.

(Tim/end)

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat