yoldash.net

Kemenkop UKM Klarifikasi soal Minta Warung Madura di Bali Patuhi Perda

Kemenkop UKM mengklarifikasi soal meminta warung Madura membatasi jam operasional tak buka 24 jam sesuai Perda Klungkung, Bali.
Kemenkop UKM mengklarifikasi soal meminta warung Madura membatasi jam operasional tak buka 24 jam sesuai Perda Klungkung, Bali. (Foto: CNN Indonesia/ Sakti Darma)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengklarifikasi soal meminta warung Madura membatasi jam operasional agar tidak buka 24 jam sesuai aturan pemerintah daerah (pemda) Klungkung, Bali.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan dirinya tak meminta pengusaha warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemda karena peraturan daerah itu memang tidak mengatur soal jam operasional warung Madura.

Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam belied tersebut, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

ADVERTISEMENT

Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

"Jadi benar pemahaman saya di regulasi ini dia atur di Pasal 4 kalau gak salah, gak ada mengatur soal warung. Dia hanya jam kerja untuk minimarket, hypermarket, dept store, dan supermarket," jelas Arif kepada Indonesia.com, Jumat (26/4).

Ia lantas menekankan bahwa Kemenkop UKM pada prinsipnya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pada usaha wong cilik.

"Jadi pak menteri berkali-kali menyampaikan itu. Kita berikan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan," katanya.

Sebelumnya, Arif diberitakan meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).

Namun, Arif enggan berkomentar soal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di kawasan itu. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Kendati demikian, ia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.

Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Terlebih, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengaku menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat