Anak Buah Teten Respons Pembatasan Jam Buka Warung Madura di Bali
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) buka suara soal isu pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim meminta warung madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).
Namun, Arif enggan berkomentar soal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di kawasan itu. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Kendati demikian, ia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.
Lihat Juga : |
Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Terlebih, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengaku menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.
"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujarnya.
Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," ujarnya.
Berdasarkan Perda Klungkung 13/2018, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket.
Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hinga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
Kendati demikian, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura yang skalanya lebih kecil dari minimarket.
Minimarket sendiri, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
Terkini Lainnya
-
Pemprov DKI Sebut Penonaktifan NIK Berdampak pada BPJS hingga STNK
-
Komposisi Kursi Partai Koalisi Prabowo Vs Oposisi di DPR
-
Duduk Perkara Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK & PTUN
-
Banjir Bandang di China, Ribuan Warga Satu Kota Mengungsi
-
Rusia Merangsek Serbu Ukraina, NATO Makin Panik Minta Bantuan Militer
-
Krisis Populasi, AS Catat Rekor Kelahiran Terendah dalam 45 Tahun
-
Tesla Bakal PHK 6.020 Karyawan di Texas dan California AS
-
Suku Bunga Acuan Naik, BRI Optimis Capai Target Penyaluran Kredit 2024
-
Anak Buah Teten Respons Pembatasan Jam Buka Warung Madura di Bali
-
Jadwal Arab Saudi vs Uzbekistan, Penentu Lawan Indonesia di Semifinal
-
3 Momen VAR Bantu Indonesia saat Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23
-
Semifinal Piala Asia U-23: Shin Tae Yong Percaya Diri, Tak Pilih Lawan
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
VIDEO: Cara Krisis Iklim Ancam Anak-anak Penguin Kaisar
-
Biden Resmi Teken UU Pemblokiran, Bagaimana Nasib TikTok?
-
Mobil Listrik Honda Mencoba Peruntungan di China
-
Pasar Mobil Listrik Bekas Melempem, Berikut Penyebabnya
-
VIDEO: Citroen C3 Aircross, Mobil Eropa Harga Murah
-
RM BTS Rilis Album Solo Right Place, Wrong Person pada 24 Mei
-
Eko Soal Sakit Parto Patrio: Batu Ginjal
-
FOTO: K-Pop Menjamur di Rusia, Grup Tari Bermunculan
-
Cerita dari Kota Paling Cerah di Dunia, Gerimis pun Enggan Datang
-
6 Cara Efektif agar Tidak Mudah Lupa
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso