yoldash.net

Pemerintah Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina

Pemerintah melalui Kominfo meminta pemutusan akses internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari Kamboja dan Filipina.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kominfo meminta pemutusan akses internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari Kamboja dan Filipina. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara jasa telekomunikasi memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Kota Davao di Filipina.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024. Ada tiga instruksi dari Budi Arie dalam surat keputusan tersebut.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

Kemudian, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

Selanjutnya, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Surat ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Mabes Polri sebelumnya mengungkap estimasi pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Sekitar 80 ribu orang di antaranya dikatakan anak sampai remaja.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan praktik judi online beroperasi lintas negara dan mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan aksi judi online dilakukan secara terorganisir oleh para mafia dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos atau kerap disebut wilayah Mekong Raya.

"Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Oleh sebab itu, Krishna mengatakan persoalan judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia saja, tetapi seluruh negara yang ada di Asia Tenggara, bahkan hingga China.

(tim/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat