yoldash.net

Lembaga Ini Lempar Wacana Intip Chat Pengguna Meski Terenkripsi

Lembaga ini akan segera meloloskan peraturan baru yang mewajibkan pemindaian massal pada pesan digital, termasuk pesan terenkripsi. Apa alasannya?
Ilustrasi. Uni Eropa akan segera meloloskan peraturan baru yang mewajibkan pemindaian massal pada pesan digital, termasuk pesan terenkripsi. (Foto: istockphoto/hocus-focus)

Jakarta, Indonesia --

Uni Eropa akan segera meloloskan peraturan baru yang mewajibkan pemindaian massal pada pesan digital, termasuk pesan terenkripsi.

Usulan peraturan yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022 ini akan menerapkan sistem 'moderasi unggahan' yang memindai semua pesan digital, termasuk gambar, video, dan tautan yang dibagikan.

Usulan terhadap peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mendeteksi materi pelecehan seksual terhadap anak (CSAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa anak-anak dan korban pelecehan berhak mendapatkan tindakan yang benar-benar efektif dan akan ditegakkan di pengadilan, bukan hanya janji kosong, solusi teknologi, dan agenda tersembunyi," kata Patrick Breyer, anggota Parlemen Eropa dari Jerman melansir The Verge, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

Dalam penerapannya, setiap layanan seperti Signal, WhatsApp, dan Messenger akan meminta izin untuk pengguna memindai pesan. Jika pengguna tidak menyetujuinya, maka pengguna tidak akan dapat membagikan gambar atau URL.

Tentunya hal tersebut mendapat respons negatif dari beberapa pihak yang menilai bahwa penerapannya masih belum sesuai dan terlihat seperti mendukung serta menolak enkripsi end-to-end pada saat yang bersamaan.

Bahkan presiden Signal Meredith Whittaker menyatakan jika aplikasinya mungkin akan berhenti berfungsi di Uni Eropa jika usulan peraturan tersebut sah menjadi undang-undang, karena secara fundamental usulan tersebut melemahkan enkripsi.

"Ini menciptakan kerentanan yang dapat dieksploitasi oleh peretas dan negara-negara yang bermusuhan, menghilangkan perlindungan matematika yang tidak dapat dipecahkan dan menggantikannya dengan kerentanan yang bernilai tinggi," kata Meredith.

Beberapa organisasi, termasuk Electronic Frontier Foundation, Center for Democracy & Technology, dan Mozilla, juga telah menandatangani pernyataan bersama yang mendesak Uni Eropa untuk menolak usulan tersebut.

Bukan hanya itu, puluhan anggota Parlemen pun juga menulis surat kepada Dewan Uni Eropa untuk menyatakan penolakan mereka terhadap usulan peraturan tersebut.

"Penggeledahan tanpa pandang bulu dan kebocoran obrolan pribadi dan foto-foto intim yang rawan kesalahan menghancurkan hak dasar kita atas korespondensi pribadi."

Untuk saat ini, usulan peraturan tersebut sudah mendapat dukungan dari pemerintah Uni Eropa.

Jika nantinya sudah mendapat dukungan dari pihak luar, maka negosiasi akan dimulai antara Parlemen, Dewan, dan Komisi Uni Eropa untuk pembentukan akhir usulan peraturan tersebut menjadi undang-undang yang sah.

(rni/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat