Menkominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Deposit Pakai Pulsa Hp
![Menkominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Deposit Pakai Pulsa Hp Menurut penelusuran PPATK, deposit judi online kini bisa memakai pulsa yang membuatnya sulit dilacak.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2016/01/21/05ab827f-ff0d-4626-91d6-b10ffb42bbc2_169.jpg?w=650&q=90)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan modus baru judi online di Indonesia melalui deposit pulsa operator seluler. Hal itu diakui menyulitkan penelusuran praktik ilegal tersebut.
Modus baru itu diketahui dari hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
"Ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa operator seluler sehingga lebih menyulitkan untuk tracing," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deposit atau deposit slot atau depo slot merupakan setoran awal, sebelum taruhan, saat hendak bermain judi online yang mesti ada di akun pemain. Angkanya bergantung pada ketentuan tiap penyedia layanan.
ADVERTISEMENT
Budi memastikan Kominfo akan memberikan sosialisasi kepada seluruh operator seluler untuk secara tegas ikut andil berpartisipasi memberantas praktik judi online di Indonesia.
Operator seluler juga diminta untuk melakukan SMS Blast kepada penggunanya dengan harapan mampu membantu menyadarkan masyarakat soal bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sekitar
"Operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online," ujar dia, yang juga menjabat Ketua Umum kelompok relawan ProJo ini.
Judi online belakangan menjadi perhatian khusus pemerintah terutama setelah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo memblokir 2.945.150 konten judi online di Indonesia. Dalam periode yang sama, Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Kominfo juga sudah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Tidak hanya itu, Kominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
(khr/dhf/arh)Terkini Lainnya
-
Komite Jurnalis Ungkap Kronologi Kasus Tewasnya Wartawan Tribrata TV
-
Jokowi Jawab PKS soal Kaesang: Saya Tak Pernah Sodorkan ke Siapapun
-
Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
-
FOTO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak usai Acara Keagamaan di India
-
30 Jenderal Senior Israel Desak Netanyahu Setop Perang dengan Hamas
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
Salip BIll Gates, Eks CEO Microsoft Jadi Orang Terkaya ke-6 Dunia
-
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai-Mobil Listrik Terbesar di Asia Tenggara
-
Apa Itu Deflasi yang Dialami Indonesia Dua Bulan Terakhir?
-
Menanti Jurus Terakhir Timnas Indonesia U-16 demi Libas Vietnam
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, Shi Yu Qi Ubah Duka Jadi Semangat Membara
-
Daftar Peringkat FIFA 8 Tim yang Lolos Perempat Final Euro 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Penampakan Komputer Tertua di Dunia dari Yunani, Bisa Apa?
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Ayu Ting Ting Enggan Menutup Diri Meski Gagal Nikah Lagi
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya
-
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso