yoldash.net

Kominfo Kasih Paham Bahaya Judi Online ke Masyarakat via SMS Blast

Upaya edukasi bahaya judi online lewat SMS blast akan dilakukan rutin setiap hari bekerja sama dengan sejumlah operator seluler.
Ilustrasi. Kominfo mulai mengirimkan SMS blast berisi edukasi sebagai upaya mencegah judi online di tengah masyarakat. (Foto: Pixabay/E1N7E)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirimkan SMS blast berisi edukasi sebagai upaya mencegah judi online di tengah masyarakat.

"Edukasi melalui SMS blast sudah mulai," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Minggu (16/6), mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan upaya edukasi lewat SMS blast akan dilakukan rutin setiap hari bekerja sama dengan sejumlah operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pesan singkat yang dikirim, Kominfo mengingatkan warga mengenai bahaya judi online

ADVERTISEMENT

"Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia," demikian bunyi pesan tersebut.

Selain SMS blast, Kominfo selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah memblokir setidaknya 2.945.150 konten judi online di Indonesia. Dalam periode yang sama, Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Tidak hanya itu, Kominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi membentuk Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online.

Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 beleid tersebut.

Masalah judi online menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Pasalnya, judi ini sudah menimbulkan banyak masalah sosial dan juga hukum.

Beberapa waktu lalu seorang polisi wanita di Jombang membakar suaminya hingga tewas karena kesal uang habis untuk judi online.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan putaran transaksi judi online selama lima tahun belakangan ini jumlahnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.

(tim/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat