Dirjen Aptika Kaji Pemblokiran X, Minta Pengguna Bersiap Ganti Medsos
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bakal memblokir X (sebelumnya Twitter) jika platform media sosial tersebut terus memberikan ruang untuk konten pornografi di platformnya.
"Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6).
Pihaknya akan mempelajari terlebih dulu panduan yang dimuat X terkait konten dewasa di lamannya.
"Ini kita langsung kaji. Ini mungkin kita surati dengan segera," katanya.
Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Praktik pemblokiran konten yang selama ini terjadi dilakukan oleh platform dengan permintaan Kominfo.
Maka dari itu, konflik regulasi antara X dan pemerintah akan membuat permintaan blokir konten dari pemerintah tidak memungkinkan, karena platform tersebut mengizinkan konten pornografi.
Lihat Juga : |
"Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang. Pemerintah kan wajib menjalankan aturan, jadi yang kami blokir ya X," tuturnya.
Semuel pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk mencari ruang baru dan bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.
"Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain," terangnya.
Dikutip dari Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," tulis X di situsnya.
"Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama," tambahnya.
(lom/arh)Terkini Lainnya
Menkominfo Klaim WhatsApp Lebih Bahaya dari Starlink, Cek Alasannya
Menkominfo Ancam Blokir Twitter Imbas Izinkan Konten Pornografi
Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir
Twitter Resmi Izinkan Konten Porno
Jokowi Klaim Serangan ke Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Dirjen Imigrasi: Kami Sempat Bersurat Minta Back-up di April
DPR Sindir Penjelasan Kominfo-BSSN soal Peretasan PDN Tak Masuk Akal
Buruk Keamanan Siber di Indonesia Akibat Egosektoral