Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir
![Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir Meski Twitter punya kebijakan sendiri soal konten dewasa, Kominfo bisa memblokir platform jika tak sesuai aturan di Indonesia.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/08/08/ilustrasi-logo-x-twitter-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku bisa memblokir X, yang dulunya bernama Twitter, lantaran mengizinkan konten dewasa alias video porno beredar di platform mereka.
Meski bukan barang baru, Twitter akhirnya resmi memberi perizinan buat "membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual" atas nama "bentuk ekspresi artistik yang sah."
Merespons hal tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia menggarisbawahi soal Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
UU ITE menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi, dalam pesan tertulisnya kepada Indonesia.com, Selasa (4/6) malam.
Artinya berpotensi diblokir ya Pak? "Ok," jawab Menkominfo.
Senada, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pornografi dilarang berbagai perundangan di RI, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.
"Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan [mulai] dari teguran, take down konten sampai penutupan akses," cetus dia.
Pihaknya pun memastikan sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital. "Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi," tandas Usman.
(lom/arh)Terkini Lainnya
-
Peringatan Hari Bhayangkara, Berikut Rekayasa Lalin di Sekitar Monas
-
Ahmad Luthfi dan Kaesang Teratas Top of Mind Cagub Jateng Versi LSI
-
Kapolda Sumbar Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Afif Maulana
-
Korut Luncurkan Rudal Balistik, Korsel Langsung Analisis
-
Israel Serang Kamp Nur Shams, 1 Komandan Kelompok Palestina Tewas
-
2 Orang Ditahan Usai Pria Serang Polisi Serbia di Kedubes Israel
-
Saham Pilihan Pekan Ini: Sektor Perbankan, Energi hingga Kesehatan
-
Jadwal Baru 17 KA Jarak Jauh di Stasiun Pasar Senen, Berlaku 1 Juli
-
IHSG Diproyeksi Berseri Awal Pekan Ini
-
Penjelasan Badminton Asia dan PBSI soal Zhang Zhi Jie Meninggal di AJC
-
Pria Bertopeng Panjat Stadion Laga Euro 2024 Jerman Vs Denmark
-
MotoGP Belanda: Marquez Dijatuhi Penalti, Pasrah Merosot ke Posisi 10
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
VIDEO: Momen Gemas Panda di China Nikmati Kebab Sayur dan Buah
-
ELSAM Desak Jokowi Audit Tata Kelola Data Publik Secara Menyeluruh
-
Hyundai Inster EV Meluncur, SUV Listrik Murah Sanggup 355 Kilometer
-
BYD Bicara Soal M6 di RI, MPV Listrik Potensi Bikin Geger Innova
-
Perbandingan Kredit Mobil Baru dan Bekas
-
Box Office Day One Jadi Debut Terbaik Waralaba A Quiet Place
-
Voice of Baceprot Tuai Pujian Usai Sukses Manggung di Glastonbury
-
Kata WOLF HOWL HARMONY soal Single Frozen Butterfly yang Nge-hits
-
Awas, Olahraga Seperti Ini Bisa Bahaya buat Penderita Penyakit Jantung
-
Apakah Alergi Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasan Dokter
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso