yoldash.net

Aturan Perlindungan Anak di Internet Diusulkan, Target Rampung Juli

Kominfo mengusulkan penyusunan rancangan peraturan pemerintah soal child online protection yang merupakan turunan dari UU ITE.
Ilustrasi. Regulasi perlindungan online anak disiapkan. (Istockphoto/ Real444)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan regulasi untuk perlindungan ruang digital khusus buat anak.

"Kami sudah mengusulkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4).

Saat ini, regulasi dari child online protection masih dalam tahapan penggodokan dan harmonisasi bersama dengan beberapa pihak terkait. Rencananya regulasi ini baru akan dirilis pada Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juli lah mudah-mudahan. Lagi digodok, diharmonisasi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Isinya adalah terkait perlindungan pada anak di ruang digital sekaligus literasi pada orang tua. Contohnya, larangan buat anak mengakses situs-situs yang tidak sesuai dengan usia agar tidak terjadi penyimpangan perilaku pada anak.

"Ya bahwa anak jangan mengakses situs-situs yang belum waktunya mereka konsumsi," kata Budi.

"Kedua, ini kan kalau hubungannya dengan pertanyaan pornografi anak-anak ini kan korban dari perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan baik kekerasan maupun pornografi anak. Bayangin coba di kontennya ada gambar [pornografi] anak kecil," lanjut dia.

Soal bentuk literasi orang tuanya, Menkominfo menyebut bentuknya bisa berupa kampanye dan sosialisasi supaya orang tua agar sadar soal tantangan jaman digitalisasi.

"Supaya orang tua kita juga sadar, paham ini zaman digitalisasi ya. Sehingga juga anak-anak bisa di tracking, konsumsi apa [di internet]," kata dia.

Dalam pelaksanaannya, nanti Kemenkominfo akan langsung bekerjasama dengan berbagai lembaga termasuk Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menindak laporan-laporan konten ilegal yang diakses anak-anak.

"Kita (Kemenkominfo) langsung takedown-lah kalau itu supaya sosial media yang berhubungan dengan tindak kekerasan terhadap anak," kata Budi Arie Setiadi.

Meski begitu, Budi menyebut aturan ini tak berarti bakal melarang semua produk budaya populer yang tak cocok dikonsumsi anak. Game dan film contohnya.

"Kalau game itu ada ratingnya kan. Nah itu juga makanya kan saya selalu bilang, kayak film. Kan ada ratingnya kan. 17 tahun ke atas, atau 13 [tahun ke atas]."

"Kan bukan berarti filmnya dilarang dong. Makanya kebijakan pemirsa, kan saya selalu bilang gitu kan. Jadi orang tuanya [yang atur], anaknya jangan nonton dong," ujar Budi, "Kan kita enggak bisa ngelarang, misalnya, film atau game karena 17 tahun. Yang ada kita jaga supaya jangan dikonsumsi [anak]."

[Gambas:Video CNN]

(rni/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat