yoldash.net

KPAI Ungkap Hasil Penyelidikan Afif: Diduga karena Penyiksaan Polisi

KPAI melakukan rangkaian pengumpulan informasi terkait kematian Afif. Dugaan sementara, Afif Mualana (13) meninggal karena disiksa polisi.
Afif Maulana diduga meninggal usai mendapat kekerasan dari anggota polisi di Sumbar. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kasus kematian korban Afif Mualana atau AM (13) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dan 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis adalah akibat dari penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi.

"Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal, yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita mengutip Antara, Kamis (4/7).

Dian mengatakan KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menemukan bahwa tempat penemuan jenazah AM adalah sungai yang dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan lima meter.

"Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya," kata Dian.

ADVERTISEMENT

Selain itu terdapat sejumlah anak yang dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang, dan mengalami penyiksaan.

"Kekerasan dilakukan di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumbar oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas malam tersebut," kata Dian.

"Anak-anak menyampaikan mereka mengalami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan mereka hanya menggunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali," imbuhnya.

Dian Sasmita mengatakan penyiksaan yang dialami oleh AM hingga tewas serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumbar pada Minggu (9/6).

Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran.

Dugaan KPAI itu berbeda dengan pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono yang menyebut Afif meninggal dunia karena melompat ke sungai. 

Suharyono berkata pada saat kejadian, Afif diduga ikut tawuran dan kabur saat dibubarkan tim Sabhara Polda Sumbar hingga terjun ke sungai.

"Saat di TKP di Jembatan Kuranji, sepeda motor yang dibawa Aditia yang membonceng Afif terjatuh. Dan memang jatuh, dan memang ditendang anggota kami dua orang. Sudah kami periksa anggotanya. Jatuh di titik satu sampai 5 (sisi kiri jembatan), jadi memang kencang laju sepeda motornya," kata Kapolda di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6).

(tim/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat