yoldash.net

Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam soal Dugaan Pelanggaran Etik

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Afif Maulana.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Afif Maulana. (CNN Indonesia/John Nedy Kambang)

Jakarta, Indonesia --

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pengusutan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana.

Pengaduan tersebut dilayangkan tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus selaku pelapor mengatakan pihaknya juga turut mengadukan Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Propam Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama proses hukum yang dilakukan Polresta Padang maupun Polda Sumbar, kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik," kata Andrie kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

Andrie mengatakan salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Suharyono yakni menggiring opini publik untuk mencari siapa yang memviralkan kasus kematian Afif.

Padahal, kata dia, seharusnya Polda Sumatera Barat dapat langsung melakukan investigasi secara mendalam dan menyelidiki dugaan penyiksaan yang menyebabkan Afif tewas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut dugaan pelanggaran etik lainnya ialah pernyataan Suharyono yang dinilai kerap berubah-ubah terkait kasus kematian Afif.

"Sehingga membuat institusi Polda Sumbar semakin tidak dipercaya. Kemudian tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di kuranji," ucapnya.

Karena itu, Indira berharap pengaduan tersebut ke Propam Polri akan membuat kematian Afif terang benderang. Ia juga berharap perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada yang ditutupi dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh jajaran.

"Tidak ada proses untuk melawan balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Suharyono mempersilahkan jika ada pihak yang melaporkan dirinya ke Propam Polri. Ia mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan ke publik dilakukan berdasarkan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Silahkan (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran. Kami bertanggung jawab, bahwa kami yakini berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya kepada Adhitya," kata dia.

Sebelumnya seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.

Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat