yoldash.net

Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalur KA Langsa Capai Rp1,1 Triliun

Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa mencapai Rp1,15 triliun.
Ilustrasi. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi Jalur KA Langsa mencapai Rp1,1 triliun. ( CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah).

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023 mencapai Rp1,15 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp1.157.087.853.322," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli merincikan dari total kerugian tersebut, sebanyak Rp1,149 triliun diantaranya disebabkan oleh pengerjaan review design pembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa.

ADVERTISEMENT

Selain itu, negara juga disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Sigli-Bireue -Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang pada tahun anggaran 2015.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Ketujuh tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menyebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.

Selain itu proyek dimaksud juga tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat