Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan Usai Jokowi Teken UU KIA
![Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan Usai Jokowi Teken UU KIA Cuti ibu melahirkan kini maksimal 6 bulan di UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2024.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2017/07/07/4b6dd09e-4a53-4f77-9ceb-4d10f8da9563_169.jpg?w=650&q=90)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah waktu cuti melahirkan.
Pasal 4 mengatur cuti melahirkan diberikan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Namun cuti melahirkan maksimal enam bulan berlaku jika terdapat kondisi khusus.
"Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," bunyi pasal 4 UU KIA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kondisi khusus yang dimaksud adalah ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Lalu, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu bagi ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Ibu melahirkan juga berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Kemudian waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
"Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya," bunyi pasal 4.
Tak hanya bagi ibu, suami juga berhak mendapatkan cuti pendampingan istri. Cuti diberikan pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Cuti juga bisa diberikan saat istri mengalami keguguran, selama dua hari.
Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan
kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kemudian anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
"Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia," bunyi pasal 6 UU tersebut.
(fby/pta)Terkini Lainnya
-
Ketua KPU Hasyim Dipecat Imbas Kasus Asusila, Istana Buka Suara
-
Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam soal Dugaan Pelanggaran Etik
-
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalur KA Langsa Capai Rp1,1 Triliun
-
Upin & Ipin Populer di Indonesia, Bisakah Makin Eratkan RI-Malaysia?
-
VIDEO: Penampakan Lokasi Insiden Maut Festival Keagamaan di India
-
Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan Usai Jokowi Teken UU KIA
-
Daftar BUMN yang Dapat PMN 2024
-
Jepang Punya Uang Kertas Baru, Lebih Sulit Dipalsukan
-
Zahaby Gholy, Winger Lincah Top Skor Indonesia di Piala AFF U-16
-
Reaksi Netizen Usai Gabriel Han Willhoft-King Direkrut Man City
-
Profil Han Willhoft-King, Pemain Keturunan Indonesia Direkrut Man City
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
VIDEO: Luluh Lantak Karibia Diterjang Badai Beryl
-
FOTO: Indonesia Resmi Punya Pabrik Baterai Terbesar di Asia Tenggara
-
Sejarah 54 Tahun Suzuki di Indonesia
-
Jokowi Tanda Tangan Kona Electric Saat Resmikan Pabrik Baterai Hyundai
-
Okie Sebut Gunawan Akan Selesaikan Masalah Mobil secara Kekeluargaan
-
One Piece Live Action Bocorkan Judul Episode Pertama Season 2
-
Ayu Ting Ting Beber Nasib Seserahan dari Fardhana Usai Batal Nikah
-
Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
-
Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso