Ketua KPU Hasyim Dipecat Imbas Kasus Asusila, Istana Buka Suara
![Ketua KPU Hasyim Dipecat Imbas Kasus Asusila, Istana Buka Suara Istana Kepresidenan merespons Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat terkait kasus asusila usai sidang DKPP.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/29/sidang-sengketa-pilpres-2024_169.jpeg?w=650&q=90)
Istana Kepresidenan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pemerintah menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. Putusan itu buntut dari aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ari tidak merinci kapan Keputusan Presiden itu akan diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengingat dalam poin tiga putusan, DKPP meminta Presiden melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ari kemudian juga memastikan pemecatan Hasyim tidak mempengaruhi gelaran Pilkada serentak 2024. Kontestasi politik itu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Yakni, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Ari.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam soal Dugaan Pelanggaran Etik
-
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalur KA Langsa Capai Rp1,1 Triliun
-
DKPP: Ketua KPU Hasyim Sewa Apartemen Rp48 Juta Demi Merayu PPLN
-
Upin & Ipin Populer di Indonesia, Bisakah Makin Eratkan RI-Malaysia?
-
VIDEO: Penampakan Lokasi Insiden Maut Festival Keagamaan di India
-
Daftar BUMN yang Dapat PMN 2024
-
Jepang Punya Uang Kertas Baru, Lebih Sulit Dipalsukan
-
IHSG Ceria di 7.196 Sore Ini
-
Reaksi Netizen Usai Gabriel Han Willhoft-King Direkrut Man City
-
Profil Han Willhoft-King, Pemain Keturunan Indonesia Direkrut Man City
-
Timnas Indonesia U-16 Rebut Tempat Ketiga Usai Hajar Vietnam 5-0
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
VIDEO: Luluh Lantak Karibia Diterjang Badai Beryl
-
FOTO: Indonesia Resmi Punya Pabrik Baterai Terbesar di Asia Tenggara
-
Sejarah 54 Tahun Suzuki di Indonesia
-
Jokowi Tanda Tangan Kona Electric Saat Resmikan Pabrik Baterai Hyundai
-
Okie Sebut Gunawan Akan Selesaikan Masalah Mobil secara Kekeluargaan
-
One Piece Live Action Bocorkan Judul Episode Pertama Season 2
-
Ayu Ting Ting Beber Nasib Seserahan dari Fardhana Usai Batal Nikah
-
Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
-
Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso