yoldash.net

Hasyim Bersyukur Usai Dipecat karena Asusila: Terima Kasih DKPP

Hasyim Asy'ari mengucap kalimat syukur dan berterima kasih kepada DKPP usai dipecat DKPP karena terbukti berhubungan seks dengan anggota PPLN Den Haag.
Hasyim Asy'ari dipecat karena terbukti berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, Indonesia --

Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memecatnya dari jabatan Ketua KPU.

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. 

Hasyim mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7). 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ujar Hasyim.

ADVERTISEMENT

DKPP menyatakan Hasyim terbukti berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam tempat Hasyim menginap.

Dalam paparan DKPP disebut bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober. Dia diminta mendatangi kamar Hasyim.

Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan.

Awalnya, CAT menolak. Namun disebut bahwa Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.

(pop/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat