DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindak Asusila
![DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindak Asusila DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dalam kasus dugaan asusila terhadap petugas PPLN.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/20/rapat-pleno-terbuka-penetapan-hasil-pemilu-2024-tingkat-nasional-3_169.png?w=650&q=90)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,"vimbuh Heddy.
ADVERTISEMENT
Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
(pop/DAL)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Hasyim Asy'ari Hadir Secara Daring di Sidang Putusan Etik DKPP
Potensi Rusak Logika Hukum & Nirkualitas Pilkada di Putusan Batas Usia
KPU Segera Duduk Bareng DPR Bahas Putusan MA soal Syarat Usia Cakada
Putusan Lengkap MA soal Usia Calon Pilkada, 1 Hakim Dissenting Opinion
Mengintip Besaran Gaji Ketua KPU Sebelum Dipecat DKPP
Daftar Berita Ekonomi Terpopuler Pekan Ini
Daftar Fasilitas yang Diterima Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU
Berapa Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gara-gara Asusila?