yoldash.net

KPU Segera Duduk Bareng DPR Bahas Putusan MA soal Syarat Usia Cakada

KPU akan segera berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah berkaitan dengan Putusan MA tentang perubahan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada).
KPU akan segera berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah berkaitan dengan Putusan MA tentang perubahan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada). ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada).

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat, sehingga harus ditindaklanjuti oleh KPU.

"Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dan kami yakini bahwa pembentuk UU juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat." kata Idham, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Idham menyatakan KPU akan mendiskusikan terlebih dahulu di internal lembaga terkait putusan tersebut. Pihaknya, masih harus mengkaji isi dari putusan MA itu.

"KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

MA telah memutuskan mengabul permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' menjadi 'setelah pelantikan calon.'

Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur"

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"

(yla/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat