Apakah Gaji Dibayar Penuh Jika Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan?
![Apakah Gaji Dibayar Penuh Jika Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan? Karyawan menerima gaji penuh di bulan pertama hingga keempat cuti melahirkan, lalu menerima 75 persen pada bulan kelima dan keenam.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/01/29/ilustrasi-ibu-yang-baru-melahirkan_169.jpeg?w=650&q=90)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru soal cuti melahirkan. Aturan itu juga mengatur soal pembayaran gaji selama karyawan tersebut mengambil hak cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diteken Jokowi pada Selasa (2/7).
Pasal 4 ayat (3) beleid itu mengatur setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, cuti hamil paling singkat adalah tiga bulan, sementara tiga bulan tambahan diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah gaji bakal dibayar penuh jika ibu cuti melahirkan enam bulan?
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU tersebut mengatur setiap ibu yang mengambil hak cuitnya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, serta tetap memperoleh hak berupa gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Namun besarannya gajinya berbeda bergantung pada waktu cuti. Untuk tiga bulan pertama cuti melahirkan, karyawan mendapat gaji penuh. Begitu pula pada bulan keempat, gajinya dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Selanjutnya, pada bulan kelima dan keempat, ibu melahirkan hanya memperoleh gaji sebesar 75 persen.
"Setiap ibu yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam," bunyi Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut.
Kemudian dalam ayat (3) Pasal yang sama juga mengatur jika karyawan yang mengambil cuti melahirkan itu diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh hak gaji, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(del/pta)Terkini Lainnya
Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan Usai Jokowi Teken UU KIA
Serikat Buruh Samsung Korsel Mogok Kerja, Tuntut Cuti dan Upah Layak
15 Ribu Kurir Gugat Amazon Gara-gara Belum Bayar Upah dan Uang Lembur
Menghitung Penurunan Gaji Bila Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera
UU KIA: Suami Dapat Hak Cuti Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan
Aturan Lengkap UU KIA soal Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan
DPR Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan
Poin-poin RUU KIA: Ibu Melahirkan Tak Boleh Dipecat hingga Cuti Suami