DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
![DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus Kebijakan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/11/29/ilustrasi-stnk-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan ini diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayarannya, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah," bunyi postingan di akun @Humaspajakjakarta.
ADVERTISEMENT
Kebijakan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Dengan program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda. Jadi, jika terlambat membayar pajak atau memperpanjang STNK, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Sementara itu, bagi pengguna yang ingin balik nama surat kendaraan ke Provinsi Jakarta akan mendapatkan pemutihan biaya, sehingga pembeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama tanpa biaya.
Kendati demikian, setiap pengendara tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(bil/mik)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Menang Praperadilan
-
Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Usai Dimarahi
-
Kompolnas Surati Polda Sumbar Usut Kematian Remaja 13 Tahun di Padang
-
Negara-negara Arab Disebut Ogah Kirim Pasukan ke Gaza, Kenapa?
-
Netanyahu Bakal Setop Serang Rafah, Alihkan Pasukan ke Lebanon
-
Alasan Netherlands Disebut Belanda di RI
-
Pertamina Patra Niaga Sidak SPPBE Riau, Pengisian LPG Sesuai Takaran
-
Keluarga Terkaya Inggris Dipenjara Gegara Eksploitasi PRT asal India
-
Riset IPSOS: Shopee Jadi E-Commerce dengan Kepuasan Konsumen Tertinggi
-
Prediksi Albania vs Spanyol di Euro 2024
-
Insiden Horor, Barnabas Varga Gegar Otak dan Patah Tulang Wajah
-
Hasil Copa America 2024: Amerika Serikat Kalahkan Bolivia
-
10 Hewan Cerdas di Dunia, Pecahkan Teka-teki Hingga Ingatan Kuat
-
Kominfo Ungkap Starlink Bayar Frekuensi Radio Rp23 Miliar per Tahun
-
Cerita Gerbang Neraka yang Sudah Menyala 53 Tahun
-
Sabar, Yamaha Nmax Turbo Dikirim ke Konsumen Juli
-
Cara Mengurus STNK Hilang
-
INFOGRAFIS: Tips Rawat Electric Starter Andalan Motor Non Kick Starter
-
Artis Tak Tampil, Konser di Tangerang Ricuh hingga Bakar Sound System
-
Sinopsis Miss Night and Day, Jung Eun-ji Terjebak di Dua Raga Berbeda
-
Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso