yoldash.net

SIM Mati Saat Libur Idul Adha Bisa Perpanjang di 19-20 Juni

SIM yang habis masa berlakunya saat Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H bisa diperpanjang masa berlaku SIM pada 19-20 Juni.
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H. (CNN Indonesia/ Muhammad Ikhsan)

Jakarta, Indonesia --

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H untuk memperpanjang masa berlaku SIM pada 19-20 Juni.

Dilansir dari media sosial Instagram resmi Satpas Polda Metro Jaya @satpasmetrojaya (16/6) seluruh gerai pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 17-18 Juni 2024.

"Dan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 s.d 18 Juni 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM-nya di tanggal 19 s.d 20 juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi keterangan Satpas Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, SIM akan menjadi tidak aktif dan tidak sah digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya jika tidak diperpanjang.

ADVERTISEMENT

Jika masa berlaku SIM sudah habis dan lupa memperpanjangnya, para pengendara harus membuat SIM baru. Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.

Biaya perpanjang SIM untuk dua jenis kendaraan yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:

• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu.

Selain itu ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjang SIM, yakni biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek kesehatan Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya psikotes Rp60 ribu.

Berikut ini informasi pelayanan SIM saat libur Idul Adha 1445 H:

1. Tanggal 17-18 Juni 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan.

2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

(rzr/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat