Kominfo Ungkap Starlink Bayar Frekuensi Radio Rp23 Miliar per Tahun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap besaran biaya Starlink, layanan internet berbasis satelit, yang baru saja resmi beroperasi di Indonesia mencapai Rp23 miliar per tahun.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) Spektrum Frekuensi Radio untuk layanan satelit seperti Starlink merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
"Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 miliar per tahun," kata Ismail, mengutip laman resmi Kominfo, Senin (24/6).
Pernyataan Ismail ini sekaligus membantah rumor yang menyebut Starlink hanya membayar Rp2 miliar per tahun.
Menurut Ismail regulasi mengenai BHP tersebut, yakni PP Nomor 43 Tahun 2023 telah ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan "dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya".
Ismail mengatakan BHP Seluler yang melekat pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berbeda dengan BHP Satelit yang berupa ISR. Menurut dia BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, yang artinya satu pita frekuensi, satu pemegang izin, untuk satu wilayah layanan.
Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.
"Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink," jelas dia.
Menurut dia ISR, sesuai ketentuan yang berlaku, durasi penggunaannya lebih pendek dibandingkan IPFR. Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya diberikan maksimal 5 tahun.
"Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan," kata Ismail.
Ismail menjelaskan BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi, di mana terjadi kompetisi harga di antara para calon pemegang izin. Hal ini berbeda dengan BHP ISR, termasuk untuk layanan satelit yang perhitungannya menggunakan formulasi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2023.
Ia juga mengklarifikasi rumor mengenai kemungkinan Starlink dapat memberikan layanan langsung ke handset atau telepon pelanggan seluler di Indonesia. Ismail menekankan bahwa layanan direct to cell tidak serta merta dapat diberikan kepada Starlink saat ini.
"Mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler," pungkas dia.
(tim/dmi)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Irman Gusman Resmi Masuk Daftar Calon DPD Sumbar di Pemilu Ulang
-
Ngabalin Tepis Isu Jokowi Cawe-cawe soal Pj Gubernur Sumut
-
Spanduk Dukungan untuk Pegi Muncul di PN Bandung Jelang Praperadilan
-
Netanyahu Bakal Setop Serang Rafah, Alihkan Pasukan ke Lebanon
-
Alasan Netherlands Disebut Belanda di RI
-
Arab Saudi: 1.300 Jemaah Meninggal Saat Ibadah Haji
-
Keluarga Terkaya Inggris Dipenjara Gegara Eksploitasi PRT asal India
-
Riset IPSOS: Shopee Jadi E-Commerce dengan Kepuasan Konsumen Tertinggi
-
Daftar Lowongan Kerja KAI, Bisa Lulusan SMA
-
Insiden Horor, Barnabas Varga Gegar Otak dan Patah Tulang Wajah
-
Hasil Copa America 2024: Amerika Serikat Kalahkan Bolivia
-
Profil Pemain Keturunan Timnas Putri, Noa Leatomu dan Estella Loupatty
-
10 Hewan Cerdas di Dunia, Pecahkan Teka-teki Hingga Ingatan Kuat
-
Cerita Gerbang Neraka yang Sudah Menyala 53 Tahun
-
Pemerintah Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina
-
Cara Mengurus STNK Hilang
-
INFOGRAFIS: Tips Rawat Electric Starter Andalan Motor Non Kick Starter
-
Mulai 1 Juni 2025 Nyetir di Negara ASEAN Tak Perlu SIM Internasional
-
Artis Tak Tampil, Konser di Tangerang Ricuh hingga Bakar Sound System
-
Sinopsis Miss Night and Day, Jung Eun-ji Terjebak di Dua Raga Berbeda
-
Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
-
VIDEO: Warga Brasil Beryoga di Pantai Rayakan Hari Yoga Internasional
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso