yoldash.net

Daftar Wilayah Terapkan Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Daftar Isi
  • DKI Jakarta
  • Aceh
  • Bengkulu
  • Jambi
  • Sulawesi Selatan
  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
Jakarta, Indonesia --

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di sejumlah provinsi di Indonesia. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang hendak melunasi kewajiban sebagai pemiliki kendaraan.

Masing-masing provinsi punya ketentuan yang mana ada yang menggelar program ini mulai Juni-Desember 2024. Namun untuk diingat ada wilayah yang masih mengenakan denda biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut daftar wilayah yang terapkan program pemutihan denda pajak kendaraan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKI Jakarta

Pemberian pemutihan sanksi PKB dan BBNKB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Selain itu, bagi pengguna yang ingin melakukan pergantian nama dokumen kendaraan di Provinsi Jakarta, akan mendapatkan pembebasan biaya. Ini berarti bagi mereka yang membeli kendaraan bekas, proses pergantian nama akan gratis.

Meskipun demikian, setiap pengemudi masih akan dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terdapat enam daerah lainnya yang akan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai dari Juni hingga Desember 2024.

Aceh

Provinsi Aceh menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak bulan Maret dan memberikan diskon kepada penduduk Aceh.

Menurut Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari Pajak Progresif selama periode pembebasan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5.

"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut. Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Program ini meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Dalam pemutihan ini, juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi juga turut serta dalam menyelenggarakan program pemutihan pajak tahun ini. Namun, penduduk diharapkan untuk segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), program pemutihan pajak telah dimulai sejak tanggal 6 Januari dan akan berakhir pada tanggal 28 Maret 2024.

"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor pada bulan Maret 2024 ini mencakup beberapa aspek, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.

Selain itu, pemerintah Jambi juga menyediakan program untuk melakukan mutasi kendaraan dengan plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan tarif BBNKB II yang gratis (sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 pada tanggal 24 April 2024, yang mengatur tentang pembebasan pajak kendaraan.

Sejumlah insentif yang diberikan mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama. Dengan penghapusan bea balik nama tersebut, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Bapenda Sulsel, juga terdapat diskon pajak kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

-Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning)

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program penghapusan pajak dari tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @Bapenda_Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup beberapa aspek, seperti pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan pembayaran tunggakan PKB.

Meskipun demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng telah menetapkan jadwal khusus untuk proses ini. Berikut adalah jadwalnya:

- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga menyediakan keringanan pajak dalam bentuk pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun wilayah Jabar agak berbeda.

Menurut informasi dari situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar menyelenggarakan program diskon sebesar 10 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang," demikian keterangan yang terdapat pada situs resminya.

Promo ini hanya berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
• e-KTP atas nama pribadi;
• STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
• Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2.Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

[Gambas:Video CNN]



(afr/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat