yoldash.net

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024

Momentum pemutihan pajak bisa dimanfaatkan untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda.
Pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2024. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Daftar Isi
  • Aceh
  • Bengkulu
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Sulawesi Selatan
Jakarta, Indonesia --

Pemutihan pajak kendaraan berlaku di sejumlah provinsi mulai Juni hingga Desember 2024. Ini saat yang tepat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda.

Program ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak sehingga pendapatan daerah pun bertambah.

Kendati begitu pemutihan pajak di setiap wilayah berbeda-beda penerapannya. Ada yang memberi keringanan untuk dend, hingga proses balik nama kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada baiknya, ketahui apa saja yang mendapat pemutihan jika Anda mengurus pajak kendaraan di wilayah tempat Anda tinggal.

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024:

Aceh

Aceh menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Hal ini sudah berjalan sejak Maret dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.

Program pemutihan pajak di Aceh ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," bunyi Pasal 5 aturan tersebut.

Pemerintah daerah memberikan pemutihan pajak meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bengkulu

Provinsi selanjutnya adalah Bengkulu. Program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:

- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Namun begitu, proses mengurusnya tak memiliki jadwal yang serempak. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:

- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat cuman perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat