yoldash.net

Syarat Perpanjang SIM Offline dengan BPJS Kesehatan

SIM tidak bisa diambil sampai pemohon telah mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Bikin SIM dengan menunjukkan pemelik BPJS Kesehatan aktif berlaku akan diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. (/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, Indonesia --

Polisi membeberkan cara mengecek status BPJS Kesehatan yang aktif saat kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika status BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Namun, SIM tidak bisa diambil sampai peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Heru mengatakan nantinya pemohon akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," jelasnya.

"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," imbuhnya.

Mabes Polri sebelumnya akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif. Ketentuan ini akan diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat