Bikin SIM Wajib BPJS Kesehatan Baru Tahap Uji Coba, Berikut Wilayahnya
Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.
Ketentuan ini akan diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.
Sejalan dengan Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyatakan dukungannya terhadap ketentuan tersebut.
"Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diujicobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," ucap David.
David juga menegaskan warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM selama tahap uji coba akan diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," ujar David.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan per 1 Juli
BPJS Kesehatan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?
Sah, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli
Cara Perpanjang SIM Mati Bertepatan Hari Raya Idul Adha Juni 2024
BPJS Apresiasi Komitmen Pemkab Ngawi Perluas Akses Layanan Kesehatan
Berapa Batas Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua?
Catat, Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan