yoldash.net

Jadi Syarat Buat SIM, Korban Lakalantas Ditanggung BPJS Kesehatan?

Masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM selama periode uji coba akan diminta untuk mengaktifkan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM. (Antara/Arif Firmansyah)

Daftar Isi
  • Jenis kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kecelakaan kerja
  • Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
  • Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja
  • Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Jakarta, Indonesia --

Kepersertaan BPJS Kesehataan akan menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM dalam tahap uji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM selama periode uji coba akan diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Bersamaan dengan rencana itu apakah BPJS Kesehatan tetap meringankan korban kecelakaan lalu lintas dengan menanggung biaya perawatan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dicatat, korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit.

Kendati demikian, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Jenis kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan tersebut dialami oleh pengendara itu sendiri, tidak ada pengguna jalan lain yang terlibat dalam kecelakaan.

Contoh kecelakaan tunggal adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh karena jalanan licin. Selain itu, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan juga bukan diakibatkan oleh kelalaian sendiri.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, berikut detailnya:

1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif

2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian

3. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara

4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, Anda bisa mengunjungi rumah sakit terdekat. Kemudian lakukan registrasi data pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut.

Selanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS, serta memberikan surat Laporan Polisi. Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan dapat digunakan.

Sementara itu, kecelakaan di luar hal tersebut tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seseorang pekerja sedang melakukan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan yang juga tidak ditanggung adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.

Selain itu, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha mengakhiri hidup dan terdapat pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksanaan program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.

Apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Akan tetapi, bila lebih dari Rp20 juta, BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.

[Gambas:Video CNN]



(bil/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat