yoldash.net

Telegram Dapat Peringatan Kedua Soal Judi Online, Diberi Waktu Sepekan

Aplikasi perpesanan Telegram tinggal sekali lagi surat peringatan sebelum resmi diblokir akibat peredaran judi online di platformnya.
Ilustrasi. Telegram dapat SP2 imbas judi online. (iStockphoto/Oleksandra Troian)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada aplikasi pesan instan Telegram imbas kurang kooperatifnya platform tersebut dalam menangani konten judi online (judol).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan waktu satu pekan kepada Telegram untuk memberikan respons. Jika tidak memberikan respons, maka Kominfo akan memberikan surat ketiga, dan akhirnya dapat berujung pemblokiran.

"Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Ada pending sampai 600 untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," ujar Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi [disurati]. Kalau yang ketiga kali, diblokir," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut perusahaan asal Rusia menjadi media sosial yang paling tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.

"Saya sebut saja di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya Telegram yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi saat menggelar konferensi pers mengenai perkembangan penanganan judi online di Tanah Air, Jumat (24/5).

Budi mengultimatum Telegram dan mengancam akan memblokir aplikasi tersebut apabila mereka tidak ikut membantu pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

"Jadi ada tren para judi online main di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram. Jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, ini pasti akan kami tutup," tuturnya.

Lebih lanjut, pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini. Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Budi Arie mengatakan penunjukan dilakukan melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Satgas tersebut akan dinakhodai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

"Sebelum ke sini saya sudah paraf. Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK," kata Budi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).

Sementara Budi Arie ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

[Gambas:Video CNN]

(lom/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat