yoldash.net

Alasan iPhone Bisa Diimpor Utuh saat Apple Tak Punya Pabrik di RI

Meski ada syarat minimal TKDN hp yang masuk ke Indonesia, sebuah peraturan memberi pengecualian hingga membuat iPhone bisa diimpor utuh. Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Apple mendominasi impor utuh produk hp ke Indonesia. (REUTERS/ALY SONG)

Jakarta, Indonesia --

Peraturan di Kementerian Perindustrian membuat Apple bisa mengirim ponsel ke Indonesia tanpa secara teknis memenuhi syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau pun mendirikan pabrik di dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap komposisi hp yang masuk ke Indonesia pada 2023 mayoritas sudah diproduksi, atau dirakit di dalam negeri.

Rinciannya, sekitar 49 juta diproduksi di dalam negeri, alias secara teknis masuk kriteria TKDN. Selain itu, ada 2,79 ponsel yang masuk RI dari luar negeri secara utuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut 85 persen dari hp yang diimpor utuh itu merupakan produk Apple, yang adalah iPhone.

"Tahun 2023 itu produksi HP di Indonesia itu produksi, jadi yang dibuat dalam negeri sekitar 49 juta hampir 50 juta (unit). Dan impornya hanya 2,79 juta pieces. Dari 2,79 juta pieces itu boleh saya sampaikan 85 persen adalah Apple product," ujar dia, usai pertemuan antara CEO Apple Tim Cook dan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4).

ADVERTISEMENT

Selain masih impor utuh, Apple juga belum membuka pabriknya atau pun dealer resmi Apple Store di Indonesia.

Pemerintah pun mendorong Apple untuk membangun pabrik di Tanah Air. Sebab, Indonesia siap mengadakan sejumlah komponen seperti baterai, kabel, dan lain sebagainya.

Dia menambahkan Apple telah berkomitmen akan berinvestasi Rp1,6 triliun di Indonesia.

Jenis investasinya adalah membangun infrastruktur pendidikan, yakni Apple Developer Academy, di empat kota, antara lain Bali, Batam, Surabaya, dan Tangerang Selatan.

Saat ini, Apple Developer Academy yang belum dibangun cuma yang di Bali.

Selain berkomitmen membangun Apple Developer Academy, Tim Cook juga menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Jokowi untuk pembangunan pabrik manufaktur Apple di Indonesia.

"Saya rasa kemampuan investasi di Indonesia tidak ada habisnya. Saya pikir ada banyak tempat bagus untuk berinvestasi dan kami sedang berinvestasi. Kami percaya pada negara ini," ujar dia, dikutip dari siaran pers Kominfo.

Aturan TKDN

Sejumlah peraturan membatasi impor barang elektronik secara utuh dengan menerapkan syarat minimal TKDN.

Contohnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020.

Bahwa, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan/atau berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 wajib memenuhi TKDN minimal 30 persen.

Kenapa iPhone bisa masuk ke Indonesia secara utuh?

Airlangga Hartarto, saat masih menjabat Menteri Perindustrian, mengatakan untuk memenuhi ketentuan aturan TKDN, PT Apple Indonesia memilih skema penghitungan TKDN berbasis pengembangan inovasi.

"Untuk membangun tiga pusat inovasi, total investasi mereka senilai USD44 juta dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2017," kata dia, dikutip dari siaran pers Kemenperin, 2018.

Kementerian mengungkap saat itu industri ponsel Indonesia sudah memiliki 28 merek global, 19 merek lokal, 2 surface mount technology (SMT), dan 7 Electronic Manufacturing Services (EMS).

Selain itu, ada 30 industri komponen berbagai jenis,di antaranya menghasilkan PCBA, Charger, Earphone, USB cable, perakitan baterai lithium, dan kemasan.

"Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple," ungkap Airlangga.

Menurutnya, skema pusat inovasi itu didasarkan pada aturan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Aturan itu sendiri ditandatangani oleh Airlangga saat jadi Menperin, pada 2017.

Permenperin itu memang mensyaratkan TKDN untuk ponsel. Bobotnya pun diatur. Contoh, aspek manufaktur punya bobot 70 persen dari penilaian TKDN produk; aspek pengembangan punya bobot 20 persen dari penilaian TKDN produk; aspek aplikasi cuma punya bobot 10 persen.

Walau begitu, Permenperin itu memberi pengecualian. Bahwa, produk ponsel bisa dianggap memenuhi kriteria TKDN tak cuma lewat teknis produksi, tapi juga pusat inovasi.

"Selain penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi," demikian bunyi Pasal 35 (1) Permenperin tersebut. 

Skema penghitungannya dilakukan dengan berdasarkan pada, pertama, proposal pengembangan inovasi yang diarahkan pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri untuk jangka panjang;

Kedua, pengembangan inovasi dilakukan dengan pendirian Pusat Inovasi.

Lalu apa itu Pusat Inovasi?

Pasal 1 ayat 13 Permenperin itu menjelaskan "Pusat Inovasi adalah sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi terkait produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet."

Airlangga, masih dalam siaran pers 2018, mengklaim Pusat Inovasi itu mendorong peningkatan nilai tambah produk dan menciptakan lapangan kerja sehingga memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

"Hadirnya pusat inovasi yang dibangun oleh Apple ini, ditargetkan mampu menghasilkan sebanyak 200 developer per tahun untuk setiap pusat inovasi. Diharapkan, para developer ini dapat memberikan manfaat di tengah perkembangan era revolusi industri 4.0 di Indonesia," kata dia, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu.

[Gambas:Video CNN]

(tim/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat